Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hakim di Lampung yang Diduga Gelar Pesta Narkoba di Rumah Dinas Terancam Dipecat

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Hakim di Lampung yang Diduga Gelar Pesta Narkoba di Rumah Dinas Terancam Dipecat

Pantau.com - Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung, Jesayas Tarigan menyatakan akan ada sanksi terberat hingga pemecatan bagi hakim Pengadilan Negeri Menggala yang terbukti mengonsumsi narkoba.

"Jika yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba, sanksi terberatnya adalah pemecatan seperti yang sudah dilakukan pada hakim-hakim lain," ujar Jesayas di Bandarlampung, Selasa (22/1/2019).

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Suap, Ketua PN Semarang Dicopot

Kendati demikian lanjut Jesayas, keputusan tersebut tetap kembali lagi kepada kewenangan Mahkamah Agung (MA). MA yang akan memberikan keputusan sesuai dengan hasil atau temuan yang didapat dari Tim Badan Pengawas (Bawas).

"Kita tunggu saja, kan sudah dilakukan tes urine juga. Dua instansi juga sudah turun seperti dari Tim Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) RI," jelasnya.

Soal dua wanita yang bersama Y, Jesayas mengatakan mereka telah diperiksa oleh Tim Bawas. Untuk hasil pemeriksaannya, hanya Tim Bawas yang mengetahui.

"Kami di PT tidak mengetahui hasilnya. Karena, kami hanya memfasilitasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang telah mengambil sikap tegas dengan cara menonaktifkan atau nonpalu Y sebagai hakim. Tindakan tegas itu dilakukan karena hakim Y tertangkap warga telah memasukkan dua wanita pada Rabu, 16 Januari 2019, di rumah dinasnya dan diduga pesta narkoba.

Baca juga: Ini Sanksi MA untuk Hakim PN Bali Atas Skandal Asmara Terlarang dengan Istri Koleganya

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi