HOME  ⁄  News

Dasco Minta Hakim Hentikan Cuti Massal dan Kembali Bertugas

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Dasco Minta Hakim Hentikan Cuti Massal dan Kembali Bertugas
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (foto: Istimewa)(foto: Istimewa)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta para hakim di seluruh Indonesia untuk menghentikan aksi cuti massal setelah menyampaikan aspirasi mereka. 

Dasco berharap, para hakim segera kembali menjalankan tugas untuk melayani masyarakat, terutama dalam proses pencarian keadilan.

Permintaan tersebut disampaikan Dasco saat menghadiri audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/10). 

Dalam pertemuan tersebut, para hakim melalui SHI mengajukan sejumlah tuntutan terkait kesejahteraan dan hak-hak profesi mereka.

"Saya berharap setelah pertemuan ini, para hakim dapat kembali menjalankan tugas mulia mereka dan melayani masyarakat. Hal ini sangat penting agar proses peradilan dan pelayanan kepada para pencari keadilan tidak terhambat," kata Dasco.

Terkait tuntutan SHI, Dasco berjanji DPR akan segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. 

Ia menyatakan komitmen DPR untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim serta memastikan tugas kehakiman berjalan tanpa hambatan.

"Insyaallah, kita sudah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Jabatan Hakim pada periode DPR yang baru ini. Ada beberapa hal yang akan kita perbaiki demi kesejahteraan dan profesionalitas para hakim," ujar Dasco.

Sebelumnya, Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto, juga menegaskan komitmennya untuk menaikkan gaji para hakim. 

Prabowo menilai, langkah ini penting untuk menjaga integritas para hakim dan memastikan mereka fokus pada tugas negara tanpa tergoda oleh kepentingan lain.

"Para hakim harus terhormat dan tidak bisa dibeli. Negara harus memberikan penghasilan yang layak agar mereka memiliki harga diri tinggi dan tidak perlu mencari tambahan penghasilan dari sumber lain. Itulah komitmen saya," kata Prabowo.

Penulis :
Aditya Andreas