
Pantau - Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, setelah terbukti menyalahgunakan visa turis untuk bekerja di salah satu klub hiburan di kawasan wisata Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
WNA berinisial KJB tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan berupa Visa on Arrival (VoA) pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Perempuan berusia 32 tahun itu seharusnya hanya melakukan kegiatan sosial, wisata, atau bisnis non-pekerjaan sesuai ketentuan visa.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Senin, 27 Oktober 2025, KJB terbukti bekerja sebagai manajer di sebuah klub hiburan dengan gaji sebesar Rp20 juta.
Melanggar Aturan Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyatakan bahwa tindakan tegas diambil terhadap pelanggaran izin tinggal.
"Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan," ungkapnya di Kabupaten Badung, Selasa.
Pelanggaran yang dilakukan KJB termasuk dalam pelanggaran Pasal 75 juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sesuai aturan tersebut, ia dikenai sanksi administratif berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi dari wilayah Indonesia.
Dideportasi dan Dikenakan Penangkalan
Setelah seluruh administrasi selesai dan KJB mampu membeli tiket pulang, ia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bangkok, sebelum akhirnya melanjutkan penerbangan ke Paris.
KJB juga dikenakan penangkalan untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Penangkalan ini mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, yang dapat diberlakukan selama enam bulan dan diperpanjang enam bulan berikutnya oleh Imigrasi Pusat di Jakarta.
Untuk kasus tertentu yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, penangkalan seumur hidup juga dapat diterapkan.
Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sejak 1 Januari hingga 2 November 2025, tercatat sebanyak 257 WNA telah dideportasi dari Bali.
Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah melebihi masa izin tinggal serta penyalahgunaan visa.
Adapun tiga negara asal terbanyak dari WNA yang dideportasi yaitu Rusia (44 orang), Amerika Serikat (32 orang), dan Australia (27 orang).
- Penulis :
- Arian Mesa








