
Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib menggunakan bahan stainless steel 304 demi menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat.
Stainless steel 304 dikenal memiliki ketahanan tinggi terhadap karat dan korosi, sehingga aman untuk digunakan sebagai peralatan makan dan masak.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.
Penegasan tersebut muncul sebagai respons terhadap terbongkarnya kasus produksi ompreng palsu berlabel MBG oleh pihak kepolisian di Jakarta Utara.
BGN Apresiasi Pengungkapan Kasus Pemalsuan Ompreng MBG
Menurut Nanik, stainless steel 304 memiliki komposisi 18 persen kromium, 8 persen nikel, dan besi sebagai elemen utama.
"Komposisi ini memberikan ketahanan terhadap kemungkinan munculnya karat dan korosi sehingga aman untuk peralatan makan dan peralatan masak," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Jadi, baik ompreng, peralatan makan, maupun peralatan dapur harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan."
Nanik juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan ompreng MBG palsu yang ditemukan di sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara pada 1 November 2025.
"Kami berterima kasih kepada para penyidik dari kepolisian yang telah mengungkap kasus dugaan produksi ompreng MBG palsu ini," ujarnya.
Modus Pemalsuan: Label Palsu, Produk Impor, dan Penyalahgunaan Logo BGN
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ongkoseno, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
"Informasi tersebut berdasarkan aduan masyarakat," ungkap Ongkoseno.
Aduan tersebut mengungkap beberapa indikasi pemalsuan, di antaranya penggunaan label "Made in Indonesia" palsu, pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI), dan pencantuman logo BGN tanpa izin resmi.
Dugaan awal menyatakan bahwa produk ompreng MBG palsu itu kemungkinan besar diimpor dari China, lalu dilabeli ulang agar tampak seolah-olah merupakan produk dalam negeri.
Ongkoseno menambahkan, "Masih terus kami dalami", merujuk pada upaya polisi menelusuri asal-usul dan komposisi bahan dari ompreng yang telah beredar di pasar.
Modus pemalsuan disebut cukup kompleks, dengan produk impor dari Cina yang kemudian ditempeli label "Made in Indonesia" dan disertai logo serta sertifikasi palsu.
Label SNI yang dipalsukan menjadi sorotan karena label tersebut seharusnya menjamin kualitas dan keamanan produk.
Pemalsuan ini dinilai bisa menyesatkan masyarakat dan membahayakan kesehatan, terlebih jika bahan yang digunakan tidak memenuhi standar keamanan makanan.
"Padahal ompreng MBG itu ditempeli logo tanpa izin," tegas Nanik, menekankan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan dan menyalahi aturan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







