Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Setujui Penyusunan PP Reformasi Polri, Yusril Targetkan Rampung Januari 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Presiden Prabowo Setujui Penyusunan PP Reformasi Polri, Yusril Targetkan Rampung Januari 2026
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan usai rapat koordinasi tingkat Menteri dan Kepala Lembaga di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu 20/12/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri sebagai bagian dari percepatan reformasi kepolisian.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa PP ini akan menjadi solusi menyeluruh bagi semua instansi, kementerian, dan lembaga yang diatur melalui regulasi pemerintah.

"Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah (PP). Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah," ungkapnya.

Penyusunan PP Jadi Langkah Mendesak Pemerintah

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang juga dihadiri oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Yusril menegaskan bahwa penyusunan PP ini bersifat mendesak dan akan segera dirampungkan oleh pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Ya secepatnya (dirampungkan). Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya," ujarnya.

PP ini akan menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Yusril berharap kebijakan ini dapat meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil.

Peluang Revisi UU dan Keterlibatan Berbagai Kementerian

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama pemerintah kemungkinan akan diperkuat dalam bentuk undang-undang jika diperlukan.

"Pak Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tadi sudah menyampaikan bahwa kemungkinan juga sampai pada tingkat perubahan undang-undang. Tapi, itu masih memerlukan waktu karena Komisi Percepatan itu juga masih menunaikan tugas, belum selesai sampai sekarang," ungkapnya.

Pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan segera menyusun rancangan PP bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Yusril menambahkan bahwa rancangan akhir dari PP tersebut akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.

"Mudah-mudahan tim ini akan bekerja cepat dalam waktu tidak terlalu lama dapat diselesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan kedua undang-undang tadi untuk selanjutnya disampaikan kepada Bapak Presiden," ia mengungkapkan.

Penulis :
Leon Weldrick