Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Dua Skema Rusun Subsidi untuk Gen Z dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kawasan Perkotaan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Dua Skema Rusun Subsidi untuk Gen Z dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kawasan Perkotaan
Foto: Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan keterangan kepada wartawan di Serang, Banten pada Sabtu 20/12/2025 (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) tengah menyiapkan dua konsep rumah susun (rusun) subsidi di kawasan perkotaan, yakni rumah susun sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sewa (rusunawa), guna menjawab kebutuhan hunian terutama bagi generasi muda dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Nanti kita akan ada dua konsep, ada rusunami, tapi juga katanya Gen Z senangnya sekarang sewa, itu juga nanti akan ada mekanisme sewa (rusunawa)", ungkap perwakilan Kemen PKP dalam keterangannya.

Kolaborasi Antarkementerian dan Pemangku Kepentingan

Guna merealisasikan konsep tersebut, Kemen PKP akan berkoordinasi dan melakukan pembahasan dengan para pengembang, asosiasi pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dari sisi ketersediaan lahan, Kemen PKP menyatakan telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kemudian dari sisi tanah-tanahnya, Bapak Menteri PKP juga sudah bertemu dengan Bapak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, sudah meminta titik-titiknya, mana yang bisa kita kerjasamakan. Jadi bentuknya adalah bisa menggunakan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari negara baik itu punya pemerintah, BUMN atau BUMD", jelasnya.

Tanah yang digunakan nantinya akan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL, sehingga aset negara tetap aman dan tidak dilepas kepada pihak swasta.

Atasi Kendala Harga Tanah di Perkotaan

Kemen PKP juga mengakui bahwa salah satu hambatan utama pembangunan hunian vertikal di kota besar adalah tingginya harga tanah, yang membuat model perumahan tapak sulit diwujudkan.

Kementerian telah melakukan kajian mendalam mengenai alasan stagnasi pembangunan hunian, meskipun regulasi sudah tersedia.

Kajian tersebut menunjukkan bahwa harga jual hunian yang tinggi menjadi kendala utama, karena tidak dapat dijangkau oleh Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Jadi harganya (rusun subsidi) itu harus tetap profit untuk pengembang, tetapi bisa juga dicicil oleh MBR. Sehingga kita sesuai arahan Pak Menteri PKP kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung berapa sih sebetulnya harga yang sesuai, dan kemudian di seluruh Indonesia harganya itu berbeda karena ada yang namanya indeks kemahalan konstruksi", ia menjelaskan.

Proses Penyusunan dan Pembahasan Kebijakan

Konsep rusun subsidi ini saat ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut oleh Kemen PKP.

Setiap kebijakan akan melalui proses diskusi dengan seluruh pihak terkait, sebelum secara resmi ditetapkan oleh Menteri PKP.

"Ini yang sedang kami lakukan, tentu dari sisi legalnya, teknisnya itu menjadi kunci utama. Jadi kami dengan Kementerian Hukum, BPS, kaitan dengan perhitungannya, kita tidak mau salah. Begitu sudah ditetapkan, kita maunya terimplementasi, itu dari sisi ketentuannya", ia mengungkapkan.

Penulis :
Leon Weldrick