
Pantau - Perubahan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional memunculkan persoalan kepastian hak layanan kesehatan bagi kelompok miskin dan rentan di tengah pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Berita ini dimuat pada Minggu, 15 Februari 2026.
Sejumlah warga baru mengetahui nama mereka tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.
Dari total 96,8 juta peserta penerima manfaat BPJS Kesehatan segmen PBI JKN, sebanyak 11 juta peserta dinonaktifkan karena masuk kategori keluarga sejahtera desil 6 sampai 10.
Dari jumlah tersebut, 106.153 jiwa merupakan penyintas penyakit kronis seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker yang pengobatannya sempat terganggu.
Keluhan dihimpun Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia dari berbagai daerah seperti Banten, Bekasi, Yogyakarta, Aceh, Kendari, Papua, dan mayoritas dari Jawa Tengah.
Dalam rapat dengan DPR, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan berdasarkan DTSEN 2025 terdapat lebih dari 54 juta jiwa desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI JKN, sementara lebih dari 15 juta jiwa desil 6 sampai 10 serta non-desil masih tercatat sebagai penerima.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesalahan inklusi dan eksklusi dalam distribusi bantuan sosial.
Sepanjang 2025, verifikasi data oleh Badan Pusat Statistik, Kementerian Sosial, dan dinas sosial daerah baru menjangkau sekitar 12 juta kepala keluarga dari kebutuhan lebih dari 35 juta kepala keluarga.
Keterbatasan jangkauan verifikasi ini menimbulkan risiko kehilangan akses layanan kesehatan dalam masa transisi.
Pemerintah menggunakan pendekatan desil untuk memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran serta memperkuat keadilan distributif dan efisiensi fiskal.
Mekanisme koreksi melalui akses usul dan sanggah telah disediakan, namun sosialisasinya dinilai belum maksimal.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menekankan pentingnya transparansi dan kemudahan akses pengaduan agar masyarakat tidak menjadi korban administratif.
Menteri Sosial menyatakan 106.153 peserta PBI JKN yang sempat dinonaktifkan kini telah diaktifkan kembali dan dapat berobat seperti sebelumnya dengan pendanaan pemerintah.
Peserta tersebut tetap akan diverifikasi ulang dan jika masuk desil 6 sampai 10 akan diarahkan menjadi peserta mandiri.
Pemerintah diminta memastikan akses pengaduan terbuka, rumah sakit tidak menolak pasien karena persoalan administrasi, serta pemerintah daerah aktif mengawasi proses verifikasi agar tidak ada keluarga terlewatkan.
Data penerima PBI JKN disebut bersifat dinamis dan terus diperbarui sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
- Penulis :
- Gerry Eka







