
Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pembatasan penuh terhadap kendaraan angkutan barang di jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, yakni mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Langkah ini diambil guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan masyarakat selama masa libur panjang akhir tahun.
Pembatasan 24 Jam di Tol, Jalan Arteri Tetap Pakai Window Time
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi dengan Korlantas Polri.
Aan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Menteri PANRB Rini Widyantini mengenai penerapan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025 yang diperkirakan akan mengubah pola pergerakan masyarakat secara signifikan.
"Sehingga diputuskan ada penambahan pengaturan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru ini, terutama terkait dengan pembatasan angkutan barang (di tol). Jadi yang tadinya ada window time di 21–22 (Desember 2025), kemudian 29–31 (Desember 2025), ini kita tidak ada window time, artinya terus berlaku (pembatasan kendaraan angkutan barang)," ungkapnya.
Artinya, pembatasan di jalan tol berlaku 24 jam penuh tanpa jeda selama periode tersebut.
Sementara itu, untuk jalan arteri, aturan pembatasan tetap menggunakan window time, yaitu mulai pukul 22.00 hingga 05.00.
"Untuk (jalan) arteri, ini masih kita berlakukan window time, itu diperbolehkan (kendaraan angkutan barang melintas) dari jam 22.00 sampai jam 05.00. Kemudian pengaturan yang lainnya tidak ada perubahan," ia mengungkapkan.
Pengecualian dan Ketentuan Teknis di Lapangan
Pengaturan teknis pelaksanaan pembatasan di lapangan sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Dan (kebijakan yang lain) semua diserahkan ke Polri untuk keputusan di lapangan, artinya kepolisian bisa menilai, bisa melakukan diskresi kepolisian sesuai dengan situasi yang ada," jelas Aan.
Aan juga merespons permintaan dari para pengusaha agar pembatasan hanya diberlakukan di Hari H.
Ia menyarankan distribusi barang tetap dilakukan pada jam yang diperbolehkan di jalan arteri.
"Kita kan ada window time nanti di jalan arteri," ujarnya.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
SKB tersebut mencakup: KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025.
Penandatangan SKB dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Pembatasan diberlakukan untuk jenis kendaraan berikut:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan
- Namun demikian, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut:
- Bahan bakar minyak (BBM)
- Bahan bakar gas (BBG)
- Hantaran uang
- Hewan dan pakan ternak
- Pupuk
- Barang untuk penanganan bencana alam
- Sepeda motor program mudik gratis
- Barang pokok
- Kendaraan yang mendapatkan pengecualian tetap diwajibkan memiliki surat muatan resmi.
Surat muatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Diterbitkan oleh pemilik barang
- Berisi jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik
- Ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang bepergian selama libur akhir tahun.
- Penulis :
- Leon Weldrick
- Editor :
- Leon Weldrick







