
Pantau - Badan Pusat Statistik atau BPS melibatkan mitra statistik di daerah untuk mempercepat proses verifikasi lapangan terhadap 11.017.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI-JKN yang berstatus dinonaktifkan.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan, "BPS memiliki jaringan mitra statistik yang selama ini dilibatkan dalam berbagai survei nasional. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga akurasi," ungkapnya saat dikonfirmasi dalam konferensi pers usai pertemuan terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Sosial, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin.
Proses verifikasi dilakukan BPS dengan berkolaborasi bersama pendamping Program Keluarga Harapan atau PKH Kementerian Sosial.
Keberadaan mitra statistik dinilai sangat dibutuhkan mengingat besarnya jumlah sasaran verifikasi yang harus dilakukan dalam waktu terbatas.
Berdasarkan data BPS, 11 juta peserta yang dinonaktifkan tersebut setara dengan sekitar 5,9 juta keluarga yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Pemetaan Wilayah dan Target Dua Bulan
BPS bersama Kementerian Sosial telah memetakan jumlah serta sebaran wilayah pelaksanaan verifikasi lapangan yang dijadwalkan berlangsung sekitar dua bulan.
Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu wilayah dengan jumlah sasaran terbesar yakni sekitar 1 juta keluarga.
Sementara di sejumlah provinsi lain, jumlah keluarga yang menjadi sasaran verifikasi tercatat kurang dari 500 ribu keluarga.
Amalia menyebut pemetaan wilayah tersebut membuat proses verifikasi menjadi lebih terarah.
Proses yang terarah itu diharapkan menghasilkan data akurat sebagai dasar penetapan kebijakan PBI-JKN berbasis kondisi kesejahteraan riil masyarakat.
Verifikasi Peserta Reaktivasi Otomatis
Selain terhadap 11 juta peserta nonaktif, BPS juga melakukan verifikasi lapangan terhadap 106.153 peserta yang telah direaktivasi secara otomatis.
Proses verifikasi terhadap 106.153 peserta tersebut ditargetkan rampung pada 14 Maret 2026.
Amalia menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar pembaruan data berjalan cepat dan akurat sehingga segera dapat digunakan sebagai dasar kebijakan.
Ia menegaskan, "Data yang kami siapkan untuk mendukung kebijakan itu adalah perengkingan atau pendesilan di tingkat nasional bukan di tingkat daerah, karena perengkingan desil 1-10 tingkat nasional pastinya akan berbeda dengan pendesilan di tingkat masing-masing daerah ini mungkin harus menjadi catatan buat kepala daerah. Pendesilan atau perengkingan nasional itu pasti berbeda dengan pendesilan yang ada di masing-masing daerah," tegasnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







