
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Hasil validasi lapangan oleh Satgas menemukan bahwa dari 18 perusahaan tambang yang diperiksa, empat perusahaan masih melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan meskipun telah dipasangi plang larangan.
Operasi Penindakan dan Penyitaan Truk Nikel
Operasi gabungan ini dilakukan sejak 25 Oktober hingga 4 November 2025.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita 11 truk bermuatan nikel milik PT JJA dan sembilan truk milik PT HGI, yang merupakan kontraktor tambang dari PT BMU.
Selain itu, diamankan pula sembilan truk milik PT MMP yang beroperasi sebagai kontraktor tambang dari PT BCPM.
Ketua Satgas PKH Halilintar, Febriel Buyung Sikumbang, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut mencakup area seluas 62,15 hektare di wilayah IUP PT BMU.
Sanksi Tegas dan Komitmen Penegakan Hukum
Atas pelanggaran ini, PT BMU berpotensi dikenakan denda sebesar Rp2,3 triliun karena terbukti melakukan penambangan nikel tanpa izin di kawasan hutan.
"Satgas PKH mengedepankan sanksi administrasi, namun apabila perusahaan tidak kooperatif atau tidak berkenan melakukan pemberian denda akan dikenakan sanksi pidana," ungkap Febriel Buyung Sikumbang.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus mengusut kasus ini melalui penyelidikan oleh PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan.
"Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus penambangan ilegal. Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat baik pemilik IUP maupun kontraktor mining," ungkap pernyataan resmi dari Kemenhut.
Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Kolaborasi dengan Satgas PKH sudah dilakukan beberapa kali, yaitu kegiatan penertiban sawit di TNTN dan penindakan illegal logging di Mentawai dan Gresik. Hal ini memberikan tambahan kekuatan terhadap penegakan hukum kehutanan, sehingga memperkuat efek jera bagi para pelaku," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus tambang ilegal di Morowali ini adalah bukti nyata dari keseriusan pemerintah.
- Penulis :
- Shila Glorya








