
Jakarta, 05-11-2025 - Dukung kemudahan berusaha dan tingkatkan daya saing industri nasional, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Grand Major Packaging Indonesia, perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi kemasan aluminium foil.
Penyerahan izin dilakukan secara simbolik oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq pada Senin, 03 November 2025. Dengan izin ini, PT Grand Major Packaging Indonesia berhak memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi kegiatan produksi dan ekspor.
Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2024 ini telah aktif memproduksi berbagai jenis kemasan berkualitas tinggi yang dipasarkan hingga ke pasar internasional, termasuk Amerika Serikat. Melalui fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan dapat memperoleh kemudahan dalam impor bahan baku dan penundaan pembayaran bea masuk, yang diharapkan dapat menurunkan biaya produksi serta memperkuat posisi perusahaan di pasar global.
“Pemberian izin kawasan berikat ini merupakan upaya kami dalam mendorong kemudahan berusaha. Semoga fasilitas ini dapat membantu PT Grand Major Packaging Indonesia meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan pasar, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional,” ujar Rofiq.
- Penulis :
- Arian Mesa







