
Pantau - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memerintahkan penghentian penjualan baju bekas impor di seluruh platform e-commerce sebagai upaya menekan aktivitas thrifting yang dinilai melanggar aturan.
Penutupan Penjualan Baju Bekas dan Langkah Tegas Pemerintah
Maman menyampaikan kebijakan ini dalam konferensi pers saat menghadiri acara Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Jakarta pada Kamis, 6 November 2025.
"Kemarin sudah saya perintahkan e-commerce, pokoknya setop. Gak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas," ungkapnya.
Menurut Maman, pada pagi hari yang sama, ia telah memantau langsung beberapa platform e-commerce yang mulai memblokir akun pedagang yang terindikasi menjual pakaian bekas impor.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif, Maman akan menggelar pertemuan dengan perwakilan dari seluruh platform e-commerce pada Jumat, 7 November 2025.
Ia menegaskan bahwa larangan aktivitas thrifting sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, dan pemerintah serius dalam menegakkan larangan tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli pakaian bekas impor, guna mendukung industri dalam negeri dan menekan laju impor ilegal.
Dorong Produk Lokal dan Skema Transisi untuk Pedagang
Maman menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya melarang tetapi juga akan mendorong promosi produk lokal di platform e-commerce.
"Tentunya kami juga akan mendorong produk lokal agar mereka betul-betul difasilitasi oleh e-commerce kita. Semangatnya di situ," ia mengungkapkan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan, nilai impor pakaian bekas, tekstil jadi, dan gombal dari Januari hingga Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS.
Angka tersebut naik sebesar 17,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Negara pemasok utama pakaian bekas impor ke Indonesia meliputi China, Vietnam, Bangladesh, Taiwan, dan Singapura.
Sebagai bagian dari strategi transisi, Kementerian UMKM menyiapkan skema kemitraan antara pedagang thrifting dan pelaku UMKM lokal yang sudah mapan.
Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat.
"Kebijakan ini bertujuan membuka peluang baru yang lebih produktif dan berkelanjutan," ujarnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







