
Pantau - BPJS Ketenagakerjaan dan Maxim menjalin kerja sama untuk mendukung partisipasi mitra pengemudi dalam program jaminan sosial, guna memastikan perlindungan dan pengetahuan terkait risiko pekerjaan.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan pada Kamis, 6 November 2025 di Jakarta. Maxim telah menyalurkan perlindungan ketenagakerjaan kepada lebih dari 3.000 pengemudi di berbagai daerah.
Kerja sama ini menjadi langkah lanjutan untuk memperluas akses jaminan sosial bagi mitra pengemudi, termasuk meningkatkan pemahaman terkait keselamatan berkendara dan literasi keuangan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza Jamsostek, Ramdani, menegaskan pentingnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pengemudi, serta mengapresiasi sikap proaktif Maxim dalam melibatkan mitra pada program perlindungan.
Maxim memfasilitasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per bulan melalui dua metode: pemotongan otomatis dari saldo mitra pengemudi melalui aplikasi Maxim, atau pembayaran mandiri melalui situs resmi BPJS, aplikasi JMO, atau kantor cabang BPJS.
Pendaftaran juga dapat dilakukan di kantor perwakilan Maxim terdekat bagi mitra pengemudi yang ingin bergabung.
- Penulis :
- Aditya Yohan







