
Pantau - BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dalam menangani dan menagih tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui mekanisme penegakan kepatuhan badan usaha.
Forum Koordinasi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Kolaborasi ini ditegaskan dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan yang diselenggarakan oleh Kedeputian Wilayah VIII BPJS Kesehatan.
Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Anurman Huda, menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kejati Kalteng dalam pengawasan kepatuhan.
"Kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan kunci penting menjaga kesinambungan pembiayaan Program JKN", ungkapnya.
Ia menambahkan, "Ini adalah bentuk gotong royong lintas sektor untuk memastikan Program JKN terus berlanjut dan memberi manfaat bagi masyarakat".
Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menekankan pentingnya forum ini menghasilkan dampak nyata.
"Kegiatan seperti ini penting untuk memperkuat sinergi. Namun yang lebih penting adalah tindak lanjut konkret di lapangan agar manfaat Program JKN benar-benar dirasakan masyarakat", tegasnya.
Penanganan Tunggakan dan Kepesertaan JKN di Kalteng
Kepesertaan JKN di Kalimantan Tengah telah mencapai 99,38 persen dari total penduduk.
Namun, tingkat keaktifan peserta masih berada pada angka 81 persen, dengan sekitar 500 ribu peserta berstatus tidak aktif.
"Sebagian besar peserta tidak aktif karena sudah tidak bekerja di badan usaha dan belum terdaftar di segmen lain seperti mandiri atau PBI. Kami berharap dukungan semua pihak agar mereka kembali aktif dan terlindungi jaminan kesehatannya", jelas Anurman.
BPJS Kesehatan mencatat bahwa hingga September 2024, total penghimpunan iuran JKN di Kalimantan Tengah hampir mencapai Rp2 triliun.
"Jumlah tersebut sebanding dengan biaya pelayanan kesehatan yang kami bayarkan. Ini menunjukkan prinsip gotong royong dalam JKN berjalan dengan baik", imbuh Anurman.
Penanganan tunggakan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pendekatan persuasif dan administratif oleh BPJS Kesehatan kepada badan usaha menunggak.
Jika pendekatan tersebut tidak berhasil, BPJS Kesehatan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan.
Kejaksaan kemudian memanggil badan usaha untuk klarifikasi dan negosiasi penyelesaian tunggakan.
"Apabila tidak ada penyelesaian, barulah Kejaksaan dapat mengajukan gugatan sederhana kepada badan usaha menunggak guna memulihkan keuangan negara", terang Agus.
ASDATUN Kejati Kalteng, Budi, menyatakan sinergi dengan BPJS Kesehatan menjadi bentuk nyata menjaga kredibilitas pemerintah.
Ia mengungkapkan, "Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, diharapkan upaya penanganan tunggakan iuran dan peningkatan kepatuhan badan usaha berjalan optimal untuk menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan nasional".
- Penulis :
- Leon Weldrick







