
Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan hutan di Pulau Jawa yang kini hanya tersisa sekitar 15 persen dari total luas daratan, jauh di bawah standar minimal kawasan hutan yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekologis.
Kerusakan Hutan Picu Bencana dan Gangguan Hidrologis
Rokhmin menegaskan bahwa minimal 30 persen wilayah daratan Pulau Jawa harus menjadi kawasan hutan agar dapat mempertahankan fungsi ekologis dan hidrologis secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa kerusakan hutan di Pulau Jawa telah menyebabkan berbagai bencana ekologis seperti banjir, longsor, sedimentasi saat musim hujan, serta kekeringan ekstrem saat musim kemarau.
Sebagai contoh, ia menyebut kondisi Sungai Cilosari yang kini kering selama tiga bulan sebagai dampak nyata dari rusaknya fungsi hidrologis akibat degradasi hutan.
Revitalisasi Perhutani dan Penegakan Hukum Kehutanan
Rokhmin menyarankan agar pemerintah menghidupkan kembali Perum Perhutani sebagai badan negara yang mengelola kawasan hutan di Pulau Jawa.
Menurutnya, jika terdapat kesalahan dalam pengelolaan di masa lalu, maka cukup dilakukan koreksi, bukan dengan membubarkan lembaganya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap lahan perkebunan negara yang banyak dijarah dan dikuasai oleh pihak-pihak swasta dan konglomerat.
Rokhmin menyebut kondisi tersebut sebagai cerminan dari soft state, yakni negara yang lemah dan mudah dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
Ia mengajak Komisi IV DPR, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat untuk menegakkan kembali hukum di sektor kehutanan demi kepentingan bangsa dan kelestarian lingkungan.
Rokhmin menutup pernyataannya dengan meminta pemerintah menegakkan hukum sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, Undang-Undang Tata Ruang, dan Undang-Undang Kehutanan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan








