
Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa seorang ibu yang mengakhiri hidup bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun di Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Arifah Fauzi menilai peristiwa tersebut sebagai kejadian tragis dan sangat memilukan, terlebih karena salah satu anak korban masih hidup dan menyaksikan langsung peristiwa itu.
"Kasus ini tragis dan sangat memilukan. Salah seorang anaknya selamat dan melihat peristiwa tersebut menjadi perhatian kami," ungkapnya.
Kementerian PPPA mengapresiasi langkah cepat kepolisian, khususnya Polsek Buayan, yang segera melakukan penyelidikan dan penelusuran kronologis kejadian.
KemenPPPA memastikan kondisi anak korban yang selamat menjadi perhatian utama dan segera mendapatkan penanganan.
Pendampingan Anak Korban dan Proses Hukum
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kebumen untuk melakukan penjangkauan serta pendampingan awal terhadap anak korban.
Dalam peristiwa tersebut, anak pertama korban berinisial AAW berusia 7 tahun selamat dan menjadi saksi kejadian.
AAW diketahui melaporkan peristiwa tersebut kepada pamannya setelah berhasil menyelamatkan diri.
"KemenPPPA akan memastikan bahwa anak yang masih hidup mendapatkan perlindungan melalui layanan pemulihan dan pendampingan," tegas Arifah Fauzi.
Dugaan Penelantaran dan Latar Belakang Kejadian
KemenPPPA juga menaruh perhatian serius terhadap dugaan penelantaran yang dilakukan oleh ayah korban.
Menteri PPPA menyebut ayah korban dapat dikenakan Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, ayah korban juga berpotensi dijerat Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Peristiwa ibu berinisial AA berusia 44 tahun mengakhiri hidup bersama anaknya terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026.
Anak sulung korban, AAW, diketahui menolak ajakan sang ibu untuk mengakhiri hidup dan memilih menyelamatkan diri.
Dugaan sementara, peristiwa ini dipicu oleh masalah ekonomi serta kondisi depresi yang dialami korban setelah ditinggal suaminya selama dua tahun.
- Penulis :
- Gerry Eka








