
Pantau - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tengah melakukan evaluasi ulang terhadap mutasi 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Sugiri Sancoko sesaat sebelum penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 November 2025. Langkah ini bertujuan memastikan mutasi tersebut sesuai ketentuan serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.
Verifikasi Legalitas Mutasi ASN
Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyampaikan bahwa meskipun mutasi telah resmi berlaku pada 10 November, para ASN yang bersangkutan masih menjalankan tugas di posisi sebelumnya hingga pemerintah daerah mengambil keputusan final.
Ia menegaskan pentingnya verifikasi aspek legalitas karena mutasi dilakukan hanya satu jam sebelum penangkapan Bupati Sugiri Sancoko, sehingga perlu dikaji ulang untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan.
Pejabat Eselon II Juga Terdampak
Dari total 138 ASN yang dimutasi, dua di antaranya merupakan pejabat eselon II. Salah satunya adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipindahkan menjadi Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan.
Pemkab Ponorogo menyatakan bahwa proses evaluasi dilakukan secara objektif dan tetap mengedepankan prinsip legalitas serta akuntabilitas guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








