
Pantau - Polda Bali mengeluarkan larangan bagi warga negara asing (WNA) yang tidak terampil dalam berkendara sepeda motor untuk melakukannya sendiri, sebagai upaya untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di Bali. Direktorat Lalu Lintas Polda Bali mengimbau agar WNA yang kurang terampil menggunakan sepeda motor untuk memilih opsi menyewa kendaraan dengan pengemudi atau motoris.
Tujuan Larangan dan Imbauan Polda Bali
Larangan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan baik WNA maupun masyarakat lokal, serta untuk mengurangi kerugian yang ditimbulkan bagi penyedia jasa rental motor di Bali. Polda Bali mencatat bahwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan WNA dapat menyebabkan dampak serius, baik dari segi korban jiwa maupun kerugian materiil.
Statistik Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan WNA
Pada tahun 2024, Polda Bali mencatat 142 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan WNA, dengan 21 orang tewas dan kerugian materi mencapai Rp211 juta. Meskipun terdapat penurunan jumlah kecelakaan yang melibatkan WNA pada tahun 2025, Polda Bali tetap menekankan pentingnya penerapan langkah-langkah keselamatan yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
- Penulis :
- Aditya Yohan







