Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Presiden Setuju RUU KUHAP Disahkan, Pemerintah Soroti Pembaharuan Hukum Acara Pidana

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Presiden Setuju RUU KUHAP Disahkan, Pemerintah Soroti Pembaharuan Hukum Acara Pidana
Foto: (Sumber : Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden, bersiap menyampaikan pendapat akhir yang diantaranya terkait RUU KUHAP pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU/aa..)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pemerintah Apresiasi DPR atas Penyelesaian RUU KUHAP

RUU KUHAP telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah revisinya rampung dibahas di Komisi III DPR RI.

Supratman menilai bahwa pembaharuan dalam RUU KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana selaras dengan perkembangan zaman.

"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 merupakan tonggak kemandirian hukum Indonesia yang menggantikan HIR warisan kolonial serta menegaskan prinsip negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Menurutnya, lebih dari empat dekade perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial telah menimbulkan tantangan baru bagi sistem hukum acara pidana.

Pembaharuan tersebut dinilai penting agar hukum acara pidana menjadi adaptif, modern, dan berkeadilan.

RUU KUHAP Disetujui Seluruh Fraksi

Supratman menyebut bahwa kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia, ungkapnya.

Ia berharap pembaharuan tersebut menjadikan hukum acara pidana lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil bagi warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang.

Rapat Paripurna ke-18 DPR RI kemudian menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih, ungkapnya.

Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan dan persetujuan mereka terhadap RUU tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf