
Pantau - Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menekankan bahwa penyerapan belanja APBD pada sisa tahun anggaran 2025 harus berfokus pada kualitas program.
Penyerapan Anggaran Berbasis Kualitas
“Cara pandang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi itu bukan menghabiskan uang secepat-cepatnya, tapi fokus pada hasil programnya, yang dicapai dengan kualitas yang bagus,” ungkap Faisal.
Faisal menyampaikan bahwa implementasi program dengan hasil baik akan otomatis mendorong penyerapan anggaran.
Pemerintah diminta menyesuaikan cara pandang mengenai percepatan belanja daerah agar lebih berorientasi pada kualitas.
“Kualitas programnya harus baik, termasuk program yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, terhadap penciptaan lapangan kerja,” ungkapnya.
Faisal juga mengingatkan bahwa tata kelola harus diperhatikan dan bukan hanya mengejar serapan anggaran semata.
Efektivitas program bagi pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan, serta tata kelola pelaksanaan program menjadi tiga kunci utama yang saling berkaitan dan penting dalam penyerapan anggaran pemerintah.
“Pada dasarnya, kalau pertanyaannya ke pertumbuhan ekonomi, berarti money to follow functions or programs, bukan sebaliknya,” ungkap Faisal.
Arahan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Belanja Daerah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk mendorong percepatan belanja APBD 2025.
Dalam Surat Edaran Nomor S-662/MK.08/2025, Purbaya menekankan urgensi penguatan langkah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang harus dilaksanakan pusat dan daerah.
Purbaya menyampaikan empat arahan untuk pimpinan daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Pertama, percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.
Kedua, memenuhi kewajiban belanja kepada pihak ketiga yang menjalankan proyek pemerintah daerah.
Ketiga, memanfaatkan dana simpanan pemerintah daerah di perbankan untuk membiayai program dan proyek daerah.
Keempat, melakukan pemantauan berkala mingguan atau bulanan terkait pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana pemerintah daerah sampai akhir 2025.
Pemantauan ini akan menjadi dasar evaluasi untuk tahun anggaran 2026 agar kinerja fiskal daerah selaras dengan arah pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden Prabowo.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti








