
Pantau - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi melarang aktivitas wisata ke kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru dan meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang memasang spanduk larangan di lokasi guna menjaga keselamatan warga dan mendukung proses pemulihan.
Larangan ini dikeluarkan menyusul maraknya warga yang datang untuk menyaksikan lokasi bencana, padahal wilayah tersebut masuk dalam zona merah yang berbahaya.
Deputi BNPB, Raditya Jati, menegaskan, "Saya meminta pemerintah daerah memasang banner larangan wisata di wilayah terdampak, agar masyarakat tetap aman dan fokus pada pemulihan dan bantuan yang sedang berlangsung."
Pentingnya Manajemen Informasi Publik
BNPB juga menekankan pentingnya manajemen informasi publik dalam penanganan bencana.
Raditya menyebut bahwa media center yang kuat dan informasi yang akurat akan membantu menjaga koordinasi antarlembaga dan mendukung layanan bagi pengungsi secara optimal.
"Informasi yang valid membantu semua pihak tetap terkoordinasi dan mendukung pelayanan pengungsi secara optimal," ungkapnya.
Penanganan bencana tidak hanya melibatkan distribusi bantuan, tapi juga komunikasi yang teratur, keselamatan warga, serta pemulihan yang tepat sasaran.
Operasi darurat diarahkan untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan efektivitas koordinasi di lapangan.
Langkah Pemkab Lumajang dan Status Aktivitas Semeru
Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat dan SK Komando Tanggap Darurat untuk memperkuat struktur kendali operasi di wilayah terdampak.
Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan, "Setiap kebijakan diarahkan melalui satgas agar keputusan cepat, tepat, dan berbasis data akurat," ia menegaskan.
Sementara itu, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan potensi bencana lanjutan dari Gunung Semeru masih cukup tinggi.
Ancaman awan panas diperkirakan dapat menjangkau hingga 4 kilometer dari puncak, sementara bahaya lahar bisa meluas hingga 20 kilometer dari hulu sungai.
Data tersebut menjadi acuan dalam menetapkan zona aman, rute evakuasi, serta lokasi hunian sementara bagi warga terdampak.
- Penulis :
- Gerry Eka








