Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

PMK 99 Tahun 2025, Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk dan Cukai untuk Impor Barang Hibah, Ibadah, dan Penanggulangan Bencana

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

PMK 99 Tahun 2025, Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk dan Cukai untuk Impor Barang Hibah, Ibadah, dan Penanggulangan Bencana
Foto: (Sumber : Pemerintah Terbitkan PMK 99 Tahun 2025, Bea Masuk dan Cukai Barang Hibah serta Bantuan Bencana Dibebaskan.)

Pantau - Jakarta, 26-02-2026 - Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan, atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam pada 29 Desember 2025. Regulasi ini akan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan dan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses bantuan dari luar negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa PMK 99 Tahun 2025 merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik. “Substansi PMK ini sejatinya pro-public. Negara memberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai untuk barang yang bersifat nonkomersial dan berdampak sosial luas, termasuk untuk penanggulangan bencana alam,” ujar Budi.

Regulasi ini juga hadir untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai proses impor barang hibah atau hadiah untuk kepentingan umum. Selama ini, persepsi yang berkembang di sebagian publik kerap mengaitkan barang bantuan dengan hambatan kepabeanan.

“Bea Cukai bukan penghambat bantuan. Kami adalah fasilitator sekaligus bagian dari ekosistem penanggulangan bencana,” tegas Budi.

Dalam setiap pemasukan barang dari luar negeri, Bea Cukai memang memiliki dua peran sekaligus. Di satu sisi sebagai trade facilitator yang mendukung kelancaran arus barang. Di sisi lain, Bea Cukai juga bertindak sebagai community protector yang memastikan barang yang masuk sesuai ketentuan dan bukan termasuk barang larangan dan/atau pembatasan (Lartas).

“Ketika rekomendasi dari instansi teknis terkait telah terbit dan dinyatakan sesuai, itu menjadi dasar bagi kami untuk memberikan pembebasan dan memproses pengeluaran barang tanpa dikenai bea masuk,” jelas Budi.

“Sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam memastikan bantuan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” sambungnya.

Secara substansi, PMK 99 Tahun 2025 mengintegrasikan dan menyederhanakan ketentuan sebelumnya, yakni PMK 69 dan PMK 70 Tahun 2012. Penyederhanaan ini diharapkan membuat aturan lebih mudah dipahami serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pemohon fasilitas.

Adapun subjek penerima fasilitas pembebasan meliputi badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Dalam konteks penanggulangan bencana alam, penerima fasilitas dapat berupa badan/lembaga sosial, pemerintah pusat atau daerah, serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah, sesuai dengan tahapan bencana, baik prabencana, tanggap darurat, maupun rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sementara itu, objek fasilitas mencakup barang keperluan ibadah untuk umum, barang untuk kegiatan amal dan sosial yang tidak mengandung unsur komersial, termasuk untuk pemberantasan wabah penyakit, peningkatan kesehatan, pendidikan, dan kecerdasan masyarakat, serta barang untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara. Untuk penanggulangan bencana alam, fasilitas diberikan atas barang yang secara langsung digunakan dalam kegiatan penanganan bencana.

Keputusan pembebasan bea masuk atas nama Menteri Keuangan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai yang membawahi kantor pelayanan tempat penyelesaian kewajiban pabean atau oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai. Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), sehingga prosesnya lebih transparan dan terintegrasi.

Rekomendasi pembebasan diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai bidangnya, seperti kementerian atau pemerintah daerah di bidang keagamaan, sosial, atau kebudayaan. Untuk penanggulangan bencana alam, rekomendasi diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang kebencanaan (BNPB).

Budi menekankan bahwa momentum terbitnya PMK ini menjadi langkah strategis untuk menggeser narasi yang kurang tepat di masyarakat. “Kami ingin publik memahami bahwa Bea Cukai bekerja dalam koridor aturan dan kolaborasi. Dengan regulasi yang semakin jelas dan terintegrasi, kami berkomitmen mendukung kelancaran bantuan kemanusiaan serta memastikan perlindungan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.

Dengan terbitnya PMK 99 Tahun 2025, pemerintah berharap proses impor barang hibah dan bantuan untuk keperluan ibadah umum, sosial, dan kebudayaan serta penanggulangan bencana alam dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.

Penulis :
Aditya Yohan