
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengamankan 207.529 butir ekstasi yang dibuang oleh pemiliknya di ruas Jalan Tol Trans Sumatera. Ekstasi tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp207,5 miliar.
Penemuan Ekstasi di Tol Trans Sumatera
Pada Kamis, 20 November 2025, petugas menemukan sebuah mobil hitam yang mengalami kecelakaan di ruas Tol Trans Sumatera KM 136. Saat diperiksa, tidak ada pengemudi atau penumpang di dalam kendaraan, namun ditemukan sebuah tas besar yang berisi lima tas lainnya.
Penyisiran dan Penemuan Narkotika
Setelah melakukan penyisiran bersama aparat TNI dan Polri, petugas berhasil menemukan 34 kantong yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi. Ekstasi yang diamankan telah diperiksa di laboratorium dan diperkirakan bernilai Rp207.529.000.000.
Pernyataan Bareskrim Polri
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa ekstasi yang disita berpotensi menyelamatkan 207.529 jiwa, jika diedarkan ke pasar. Kasus ini dilimpahkan dari Polda Lampung ke Bareskrim Polri untuk mempercepat pengungkapan, karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi.
Pendalaman Kasus oleh Polda Lampung
Polda Lampung melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut dan melacak jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








