
Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan telah memutus 198 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan 950 penyelenggara pemilu sepanjang tahun 2025 hingga 1 Desember.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan bahwa masih ada delapan perkara lagi yang akan dibacakan putusannya pada Januari 2026 mendatang.
"Per 1 Desember 2025, DKPP telah memutus 198 perkara yang melibatkan 950 penyelenggara pemilu. Delapan perkara lainnya akan kami bacakan putusannya pada Januari 2026," ungkapnya.
Jumlah Aduan dan Sebaran Daerah
Sepanjang periode Desember 2024 hingga Desember 2025, DKPP menerima total 308 aduan dari masyarakat.
Sebanyak 210 aduan dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi, dan dari jumlah itu, 166 aduan lolos verifikasi materiel dan dilimpahkan menjadi perkara.
DKPP juga mencatat ada 41 aduan yang masuk pada akhir tahun 2024 dan diproses sebagai perkara di tahun 2025.
Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah pengaduan tertinggi, mencapai 126 aduan.
Di bawahnya, Papua mencatatkan 94 aduan, dan Sumatera Utara dengan 88 aduan.
"Jumlah pengaduan di Jawa Barat adalah yang terbanyak, disusul Papua dan Sumatera Utara. Bahkan, angka Jawa Barat sangat berbeda jauh dibanding provinsi-provinsi lain di Jawa," ujar Heddy.
Perbandingan Antardaerah dan Faktor Penyebab
Heddy juga membandingkan dengan Provinsi Jawa Tengah yang hanya mencatat tiga perkara, yakni di Kabupaten Brebes, Kabupaten Kebumen, dan Kota Semarang.
"Bandingkan dengan Jawa Tengah, yang hanya memiliki tiga perkara. Ada dugaan bahwa persoalan yang terjadi di wilayah tersebut lebih berkaitan dengan faktor-faktor lain," ia mengungkapkan.
Menurut Heddy, perbedaan jumlah pengaduan antardaerah bisa dipengaruhi oleh dinamika politik lokal, tingkat kesadaran masyarakat untuk melapor, serta kompleksitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap optimistis terhadap perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia ke depan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







