Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR dan Kemenkeu Sepakati Bea Keluar Emas dan Batubara untuk Tutup Defisit dan Dorong Nilai Tambah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR dan Kemenkeu Sepakati Bea Keluar Emas dan Batubara untuk Tutup Defisit dan Dorong Nilai Tambah
Foto: Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun saat memimpin Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi XI DPR RI dan Menteri Keuangan menyepakati sejumlah poin penting terkait kebijakan bea keluar dalam Rapat Kerja pada Senin, 8 Desember 2025.

Kesepakatan ini mencakup tujuan, mekanisme, serta arah implementasi kebijakan bea keluar yang dirancang sebagai salah satu instrumen fiskal dalam APBN 2026.

Kebijakan ini difokuskan untuk menjaga suplai dalam negeri, menstabilkan harga komoditas, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun menegaskan bahwa penerimaan dari bea keluar emas dan batubara tahun 2026 diarahkan untuk membantu menutup defisit APBN.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh regulasi teknis pelaksanaan kebijakan ini wajib mengacu pada aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Fokus pada Nilai Tambah dan Ekosistem Bullion Bank

Komisi XI meminta agar pelaksanaan bea keluar emas dapat mendukung program hilirisasi serta memperkuat pendalaman sektor keuangan melalui pengembangan ekosistem bullion bank.

"Kementerian Keuangan perlu menetapkan indikator kinerja utama agar kebijakan biaya keluar, baik emas maupun batubara, agar betul-betul menghasilkan nilai tambah. Hal ini akan memperkuat penerimaan negara dan menjamin keberlanjutan suplai dalam negeri," ungkap Misbakhun.

Komisi XI juga menekankan pentingnya optimalisasi pengawasan terhadap tata kelola ekspor emas dengan memperkuat good governance dalam ekosistem perdagangan, penitipan, dan pembiayaan emas.

Langkah ini diharapkan mampu menutup celah penyimpangan dan memastikan pendapatan negara tidak hilang akibat lemahnya pengawasan.

Perhatian pada Harga Batubara dan Energi Hijau

Terkait batubara, Misbakhun meminta pemerintah agar memperhatikan fluktuasi harga dalam penerapan bea keluar, guna menjaga kelangsungan usaha para pelaku industri.

"Komisi XI menyetujui bahwa kebijakan biaya keluar batubara harus diarahkan pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri, memperkuat ketahanan energi, serta mendukung transisi menuju energi hijau. Pemerintah diminta menyusun indikator kinerja yang dapat mengukur efektivitas kebijakan tersebut dalam jangka menengah," ungkapnya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa dukungan Komisi XI sangat krusial untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan fiskal.

"Dukungan Komisi XI sangat diperlukan agar setiap kebijakan fiskal yang kami jalankan memiliki kepastian hukum dan berdampak langsung pada pelayanan publik serta perbaikan iklim investasi," ia mengungkapkan.

Alokasi Investasi Negara Capai Rp897 Triliun

Dalam rapat yang sama, Menteri Keuangan juga memaparkan alokasi investasi pemerintah kepada BUMN sebagaimana tercantum dalam UU APBN 2025.

Investasi tersebut mencakup penyertaan modal negara dalam bentuk tunai maupun non-tunai.

Total akumulasi investasi pemerintah kepada BUMN dan Badan Layanan Umum (BLU) sejak tahun 2010 hingga 2024 mencapai Rp897,53 triliun.

Dana tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Penulis :
Arian Mesa