
Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Peringatan Tegas dari Mendagri
Tito menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menjerat Ardito Wijaya dan menyayangkan masih adanya kepala daerah yang terlibat praktik korupsi meski telah mendapatkan pembekalan dalam kegiatan retret kepala daerah.
“Saya kira OTT ini juga menjadi warning lagi bagi teman-teman kepala daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini bukan yang pertama dalam kurun waktu satu tahun terakhir, bahkan sebelumnya ada gubernur yang turut terjaring operasi serupa.
“Saya perhatikan baru satu tahun, sudah berapa yang kena OTT? Termasuk ada yang gubernur. Padahal sudah pernah retret, kita ditanamkan wawasan kebangsaan,” ia mengungkapkan.
Tito juga menilai bahwa penangkapan terhadap Ardito akan menjadi bahan evaluasi penting dalam sistem rekrutmen kepala daerah di masa mendatang.
Ketika ditanya mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah akan dilakukan secara langsung atau tidak langsung, Tito menegaskan bahwa keduanya bisa diterapkan selama tetap berada dalam koridor demokrasi.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Mereka adalah Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), adiknya Ranu Hari Prasetyo (RNP), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa kelima tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9–10 Desember 2025.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ungkapnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, dan menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi hanya dalam waktu satu tahun terakhir.
- Penulis :
- Arian Mesa







