Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menkum Sebut Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Tingkatkan Daya Saing Ekonomi RI

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menkum Sebut Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Tingkatkan Daya Saing Ekonomi RI
Foto: (Sumber: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dalam Diskusi Grup Terarah Lintas Kementerian di Jakarta, Senin (15/12/2025). ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI..)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual merupakan instrumen penting untuk mendorong inovasi nasional sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.

KI sebagai Aset Ekonomi Strategis

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman Andi Agtas dalam Diskusi Grup Terarah Lintas Kementerian yang digelar di Jakarta pada Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan bahwa kekayaan intelektual kini tidak lagi dipandang semata sebagai aspek legal, melainkan telah diposisikan sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai strategis.

“Saya melihat di forum internasional, khususnya dalam General Assembly WIPO, bahwa negara-negara yang telah menyiapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual adalah negara-negara maju,” ujar Supratman.

Supratman menyebutkan saat ini terdapat 14 negara di dunia yang telah menerapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Indonesia dinilai berpotensi menjadi negara ke-15 apabila implementasi skema tersebut dapat berjalan dengan baik dan terukur.

Diskusi lintas kementerian tersebut menjadi forum strategis untuk membahas kesiapan implementasi kredit usaha rakyat berbasis kekayaan intelektual.

Pembahasan mencakup pelindungan kekayaan intelektual, kepastian hukum, mekanisme penilaian aset tidak berwujud, skema pembiayaan, serta mitigasi risiko kredit.

Forum tersebut diarahkan untuk menyamakan persepsi antarkementerian dan lembaga agar kebijakan dapat berjalan selaras.

Dukungan Regulasi dan Peran DJKI

Diskusi juga menyoroti dukungan regulasi, termasuk langkah Otoritas Jasa Keuangan yang telah membuka ruang pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai agunan tambahan kredit.

Kementerian dan lembaga terkait terus mengoordinasikan aspek teknis agar skema KUR berbasis kekayaan intelektual dapat diterapkan secara hati-hati dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa pelindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual menjadi fondasi utama skema tersebut.

“Pelindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual menjadi kunci agar skema pembiayaan KUR berbasis kekayaan intelektual dapat diimplementasikan secara kredibel dan berkelanjutan,” kata Hermansyah.

Ia menegaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berperan memastikan kepastian hukum agar kekayaan intelektual dapat dinilai secara kredibel dan dipercaya oleh lembaga keuangan.

Forum tersebut juga membahas identifikasi tantangan dan risiko implementasi, termasuk opsi pembentukan pasar sekunder kekayaan intelektual.

Selain regulasi, kesiapan penilaian kekayaan intelektual oleh penilai tersertifikasi serta peran lembaga penjaminan turut dibahas untuk mengurangi risiko kredit.

Seluruh pemangku kepentingan sepakat implementasi KUR berbasis kekayaan intelektual harus dilandasi prinsip kehati-hatian.

Skema ini diharapkan membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif yang memiliki kekayaan intelektual terdaftar dan terlindungi secara hukum.

Penulis :
Aditya Yohan