
Pantau - Anggota DPR RI Atalia Praratya dan suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tidak menghadiri sidang perdana gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Sidang tersebut beragendakan mediasi dan hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari masing-masing pihak.
Berdasarkan pantauan di lokasi, baik Atalia maupun Ridwan Kamil diwakili sepenuhnya oleh tim kuasa hukum mereka.
Gugatan Diajukan via E-Court, Fokus pada Mediasi
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa Atalia tidak dapat hadir dalam persidangan karena sedang menjalankan tugas kedinasan.
Debi juga mengonfirmasi bahwa gugatan cerai diajukan secara daring melalui sistem e-court milik pengadilan agama.
“Agenda hari ini sepertinya mediasi,” ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa Atalia berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak.
“Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” ungkap Debi.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa kliennya tidak hadir karena sedang berada di luar kota.
“Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” jelas Wenda.
Fokus pada Proses Hukum, Enggan Komentari Isu Pribadi
Kedua kuasa hukum sepakat untuk tidak memberikan komentar terkait dugaan penyebab gugatan cerai maupun berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Mereka menegaskan bahwa saat ini fokus utama adalah mengikuti seluruh proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf






