
Pantau - Polda Metro Jaya memastikan bahwa Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tetap berstatus tersangka dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, meski telah digelar perkara khusus.
Penetapan Tersangka Ditegaskan Kembali
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara khusus yang diajukan oleh para tersangka tidak mengubah status hukum mereka.
"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, sejak pukul 10.30 hingga 22.10 WIB.
Dalam gelar perkara ini, hadir berbagai pihak eksternal dan internal sebagai bentuk transparansi, termasuk Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, dan Komisi Nasional Perempuan.
"Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi profesionalitas dan proporsionalitas," ia menegaskan.
Ijazah Ditunjukkan, Bukti Lengkap Diperiksa
Dalam proses gelar perkara, penyidik juga telah menunjukkan ijazah milik Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari klarifikasi terhadap laporan.
"Sekali lagi, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM," jelas Kombes Iman.
Selama proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, 17 jenis barang bukti, serta penyitaan terhadap 709 dokumen yang dijadikan alat bukti.
Selain itu, keterangan dari 22 orang ahli di berbagai bidang keilmuan juga telah diambil untuk memperkuat penyidikan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya akan merilis hasil gelar perkara secara lengkap.
"Untuk yang hasil gelar perkara khusus tersangka dua klaster itu, kami akan merilis secara lengkap bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Gelar perkara khusus ini dilakukan atas permintaan dari Roy Suryo dan dua tersangka lainnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai pihak internal dan eksternal sebagai bentuk akuntabilitas dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik ini.
- Penulis :
- Shila Glorya








