
Pantau - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) sebagai bagian dari kebijakan pengaturan lalu lintas untuk mendukung kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat.
Larangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) dan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait pengamanan Nataru.
"Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Jakarta, Sabtu.
Penegakan Ketat untuk Prioritaskan Keselamatan
Agus mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga agar mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama.
"Kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan Natal, tahun baru, dan liburan," tegasnya.
Korlantas memastikan penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara langsung di lapangan.
Angka Kecelakaan Turun, Arus Balik Diantisipasi
Menurut hasil evaluasi sementara Operasi Nataru, terdapat tren positif dalam aspek keselamatan lalu lintas, khususnya dalam hal penurunan angka fatalitas akibat kecelakaan.
"Korban kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas meninggal dunia turun sebesar 23,23 persen," ungkap Agus.
Penurunan ini menjadi modal penting bagi kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan hingga akhir masa Operasi Nataru.
Untuk mengantisipasi lonjakan arus balik, Korlantas Polri telah menyiapkan strategi pengamanan di berbagai titik, termasuk:
Jalan tol
Jalur arteri
Penyeberangan
Kawasan wisata
"Strategi pengamanan arus balik sudah disiapkan agar perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar," tutup Agus.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti







