
Pantau - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar secara resmi melarang pesta kembang api pada malam pergantian tahun dan tahun baru sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui surat edaran telegram yang memerintahkan agar tidak menerbitkan izin pesta kembang api dalam rangka perayaan Natal dan tahun baru.
Instruksi Kapolri dan Penertiban Izin yang Sudah Terbit
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Kompol Ketut Sukadi, menegaskan bahwa larangan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polresta Denpasar, termasuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung Selatan.
"Kami sampaikan mengingat secara keseluruhan Indonesia ini masih berduka, musibah sangat besar sehingga kita memerlukan empati kepada masyarakat yang mengalami musibah," ungkapnya.
Kompol Sukadi menjelaskan bahwa bagi izin yang sudah terlanjur diberikan, harus segera diterbitkan surat pembatalan.
"Soal perizinan kami belum mendapatkan datanya. Yang jelas imbauan Kapolri tidak bisa ditawar lagi," tegasnya.
Razia Bersama Satpol PP dan Tindakan Tegas bagi Pelanggar
Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Denpasar dalam melakukan penertiban dan razia saat malam pergantian tahun.
"Yang jelas kami Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan Satpol PP melalukan penertiban itu. Nanti kita lihat seperti apa tindakannya dan sesuai kesalahannya. Apabila terlanjur mengeluarkan izin segera membatalkan," ujarnya.
Kompol Sukadi juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap larangan pesta kembang api di wilayahnya.
- Penulis :
- Gerry Eka








