Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PBNU Tegaskan Keputusan Rapat Syuriyah–Mustasyar Bersifat Final dan Mengikat, Kepemimpinan Hasil Muktamar ke-34 Sah

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

PBNU Tegaskan Keputusan Rapat Syuriyah–Mustasyar Bersifat Final dan Mengikat, Kepemimpinan Hasil Muktamar ke-34 Sah
Foto: (Sumber: Pertemuan kiai sepuh dan mustasyar PBNU untuk rekonsiliasi Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam Miftachul Akhyar di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/12/2025). ANTARA/HO-PBNU.)

Pantau - KH Muhibul Aman, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ishlahiyah Kediri, menegaskan bahwa keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah dan Mustasyar PBNU yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada Kamis, 25 Desember 2025, bersifat final, sah, dan mengikat dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Rekonsiliasi NU Tegaskan Kepemimpinan Muktamar ke-34

Rapat yang dihadiri Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta para mustasyar dan kiai-kiai sepuh NU, menghasilkan kesepakatan bersama untuk meneguhkan kembali prinsip musyawarah, adab jam’iyyah, dan konsolidasi tata kelola organisasi.

KH Muhibul Aman, yang menjadi moderator rapat, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengembalikan dan menegaskan keabsahan kepemimpinan NU sesuai hasil Muktamar ke-34, yaitu KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

Kepemimpinan ini bertugas mempersiapkan dan memimpin Muktamar ke-35.

Tidak Ada Mekanisme Pemberhentian Ketua Umum di Luar Muktamar

Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) NU Pasal 7, 8, 9, dan 10 serta Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 16 dan 17, tidak dikenal adanya mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU atau pengangkatan Penjabat Ketua Umum di luar forum Muktamar.

"Semua keputusan atau tindakan sepihak yang menyatakan pemberhentian Ketua Umum PBNU atau pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU adalah tidak sah, batal demi hukum organisasi, dan tidak memiliki legitimasi jam’iyyah NU," tegas Muhibul Aman.

Ia menyebut bahwa kepemimpinan NU hasil Muktamar ke-34 adalah sah, legal, konstitusional, tidak pernah gugur, dan tidak bisa dibatalkan oleh tindakan di luar Muktamar.

Seruan untuk Mengakhiri Polemik Internal

Muhibul Aman menyerukan kepada seluruh warga dan struktur NU untuk menghentikan polemik, kembali pada adab berjam’iyyah, menaati keputusan musyawarah, dan mendukung konsolidasi organisasi demi kesuksesan Muktamar ke-35 NU.

Ia menegaskan bahwa pengingkaran terhadap keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah–Mustasyar PBNU merupakan pelanggaran terhadap adab jam’iyyah dan tata tertib organisasi, serta akan merugikan NU itu sendiri.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti