
Pantau - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih menyatakan bahwa mahasiswa memiliki potensi besar sebagai pengawas eksternal pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Mahasiswa Dinilai Punya Kedekatan Sosial dan Peran Strategis
Najih menjelaskan bahwa mahasiswa merupakan aktor intelektual yang memiliki kedekatan dengan komunitas, sehingga relevan untuk dilibatkan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pengawas eksternal pelayanan publik adalah pihak di luar instansi penyelenggara layanan yang berperan untuk mengawasi, menilai, dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, bebas dari malaadministrasi, meningkatkan kualitas layanan, serta melindungi hak-hak masyarakat.
Sebagai bagian dari penguatan peran tersebut, ORI meluncurkan inisiatif Pendidikan Antimaladministrasi bagi mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) di Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025.
Program ini bertujuan memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap praktik malaadministrasi serta memperluas peran mereka sebagai pengawas eksternal dalam sistem pelayanan publik.
Peran Mahasiswa untuk Cegah Maladministrasi dan Korupsi
Najih berharap mahasiswa dapat menjadi pionir di masyarakat dalam mendorong pencegahan malaadministrasi serta menyebarluaskan pemahaman publik tentang tugas, fungsi, dan mekanisme pelaporan ke Ombudsman RI.
Ia menegaskan bahwa program ini juga sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa pembentukan Ombudsman RI bertujuan untuk mencegah praktik korupsi.
“Terjadinya malaadministrasi hampir pasti membuka peluang terjadinya korupsi. Jika malaadministrasi dapat dicegah, InsyaAllah tingkat korupsi pun dapat ditekan,” ungkapnya.
Najih juga mendorong agar mahasiswa terus aktif mendukung upaya pencegahan malaadministrasi di berbagai sektor pelayanan publik, baik melalui advokasi maupun edukasi masyarakat.
Acara peluncuran program ini dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat, antara lain Asisten Ombudsman Bidang Pencegahan Maladministrasi Maulana Putra, Khofifah Hasanah Pane, Asisten Ombudsman Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Syahroni, Dekan FH Uhamka Bisman Bhaktiar, Direktur Lembaga Kajian Hukum Lingkungan (LKLH) FH Uhamka Sunarto Efendi, serta praktisi International and Community Development Ratna Khrestiana.
- Penulis :
- Gerry Eka






