Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan Susun SNI Produksi Garam Evaporasi Terbuka untuk Dorong Serapan Industri pada 2025

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kementerian Kelautan dan Perikanan Susun SNI Produksi Garam Evaporasi Terbuka untuk Dorong Serapan Industri pada 2025
Foto: (Sumber: Direktur Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Frista Yorhanita (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (30/12/2025). (ANTARA/Shofi Ayudiana)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2025 mulai menyusun Standar Nasional Indonesia cara produksi garam bahan baku yang baik melalui metode evaporasi terbuka untuk meningkatkan kualitas garam rakyat agar dapat terserap oleh industri.

Penyusunan Standar Nasional Indonesia tersebut dilakukan untuk menyelaraskan praktik pergaraman rakyat yang selama ini masih beragam dan belum memiliki standar secara industri.

Standarisasi Produksi Garam Rakyat

Direktur Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan Frista Yorhanita menyampaikan bahwa produksi garam rakyat selama ini dilakukan secara manual dan individual.

Perbedaan cara produksi terjadi antarpetambak dan antarwilayah sehingga kualitas garam yang dihasilkan tidak seragam.

Kualitas garam rakyat selama ini dikenal dengan klasifikasi K1, K2, dan K3.

“Dengan adanya SNI, kami berharap produksi garam rakyat bisa seragam dengan kualitas K1, artinya kadar NaCl minimal 94 persen dan memenuhi standar industri,” ungkap Frista Yorhanita.

“Dengan K1 ini akan lebih memudahkan garam-garam rakyat ini terserap oleh sektor industri,” ia menambahkan.

Standar Nasional Indonesia tersebut akan menjadi acuan operasional bagi seluruh petambak garam dalam menghasilkan garam bahan baku.

Standar yang disusun mencakup prinsip pengendapan bertingkat, pengelolaan lahan, pengelolaan air laut dan air garam, serta proses panen yang sesuai standar.

Penguatan SDM dan Target Swasembada Garam

Selain penyusunan Standar Nasional Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memperkuat sumber daya manusia melalui pelatihan bagi penyuluh perikanan.

Penyuluh perikanan berperan sebagai garda terdepan dalam mendampingi petambak garam.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga melakukan sertifikasi petambak garam.

Sertifikasi diberikan termasuk kepada calon petambak di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Kabupaten Rote Ndao menjadi lokasi pengembangan tambak garam baru seluas 800 hektare.

Sertifikasi bertujuan agar petambak memiliki keahlian yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Frista Yorhanita berharap standardisasi produksi dan penguatan sumber daya manusia dapat meningkatkan kualitas garam rakyat.

Peningkatan kualitas diharapkan membuat garam rakyat mampu masuk ke pasar industri.

Upaya tersebut juga ditujukan untuk mendukung target swasembada garam pada 2027.

Produksi garam nasional saat ini berada di kisaran 2 juta ton per tahun.

Kebutuhan garam nasional mencapai sekitar 4,5 hingga 5 juta ton per tahun.

Kesenjangan antara produksi dan kebutuhan menyebabkan Indonesia masih melakukan impor garam.

Volume impor garam berkisar antara 2,6 hingga 3 juta ton per tahun.

Impor garam terutama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sektor industri.

Penulis :
Gerry Eka