
Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan langkah mitigasi untuk menjaga industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyusul penghentian operasional Unit Jepara PT Samwon Busana Indonesia serta isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di fasilitas produksi tersebut.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan Kemenperin bergerak cepat melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) untuk menangani situasi secara terukur.
Febri mengungkapkan, "Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara. Meski demikian, nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami. Kemenperin memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi."
Berdasarkan penelusuran awal Kemenperin, informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan karena rencana penghentian operasional per 1 Agustus 2026 hanya berlaku untuk Unit Jepara yang mempekerjakan sekitar 670 pekerja.
Kemenperin menegaskan penghentian operasional tersebut bukan merupakan penutupan seluruh badan usaha PT Samwon Busana Indonesia karena Unit Semarang tetap beroperasi secara aktif.
Unit Semarang bahkan telah menambah daya listrik sebesar 56 persen dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA pada 16 Juli 2026 untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan aktivitas ekspor.
Langkah Mitigasi Kemenperin
Kemenperin memanggil manajemen PT Samwon Busana Indonesia untuk meminta klarifikasi resmi mengenai penyebab kerugian Unit Jepara, memastikan pemenuhan hak-hak pekerja, serta mengevaluasi rencana pengalihan atau konsolidasi pesanan dan mesin ke fasilitas Unit Semarang.
Kemenperin juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengawal penyelesaian hubungan industrial serta memastikan formula pembayaran pesangon dan seluruh hak pekerja dipenuhi secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemenperin melakukan pemetaan penyerapan kembali tenaga kerja dengan melibatkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Apindo, serta perusahaan garmen lain di Jawa Tengah untuk membuka peluang penempatan kembali tenaga kerja terampil yang terdampak PHK.
Jaga Investasi dan Ekspor
Kemenperin juga melakukan pengamanan pesanan ekspor melalui komunikasi dengan kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan guna menjaga komitmen investasi berkelanjutan di Indonesia.
Selain itu, Kemenperin melakukan pendekatan kepada para buyer utama dari Amerika Serikat agar pesanan pakaian jadi tetap dipertahankan di Indonesia dan tidak dialihkan ke negara kompetitor.
Kemenperin berharap langkah strategis tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja terdampak sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi serta mempertahankan kinerja ekspor industri tekstil dan produk tekstil nasional.
- Penulis :
- Shila Glorya





