Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Wamenkumham: Penyadapan di Luar Korupsi dan Terorisme Harus Tunggu UU Khusus

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wamenkumham: Penyadapan di Luar Korupsi dan Terorisme Harus Tunggu UU Khusus
Foto: (Sumber: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). ANTARA/Rio Feisal.)

Pantau - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa praktik penyadapan dalam proses hukum di luar perkara korupsi dan terorisme tidak dapat dilakukan sebelum hadirnya Undang-Undang khusus yang mengaturnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026.

"Sebelum ada Undang-Undang Penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh, karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini kecuali terhadap korupsi atau terorisme," ujar Eddy.

Penyadapan Masih Terbatas, Tunggu Aturan Khusus

Menurut Eddy, saat ini penyadapan hanya dapat dilakukan dalam penanganan kasus korupsi dan terorisme karena peraturan perundang-undangan yang mengatur kedua tindak pidana tersebut secara eksplisit membolehkannya.

Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, tidak secara rinci mengatur penyadapan sebagai bentuk upaya paksa dalam penyidikan.

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri agar menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Pasal 136 ayat (2) UU KUHAP menyebutkan:
"Ketentuan mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan."

UU KUHAP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369, UU ini mulai berlaku secara resmi pada 2 Januari 2026.

Dengan demikian, hingga adanya undang-undang khusus tentang penyadapan, aparat penegak hukum tidak diperkenankan melakukan penyadapan kecuali dalam konteks pemberantasan korupsi dan terorisme.

Penulis :
Aditya Yohan