
Pantau - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa teguran kepada Warung Kopi HI Sawargi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, adalah langkah yang tepat karena penggunaan trotoar untuk usaha tidak dibenarkan.
Ia menegaskan bahwa masalah yang terjadi bukan soal izin usaha, melainkan penggunaan fasilitas publik secara tidak semestinya.
"Jadi usaha yang diberikan (izin), kebetulan saya mengikuti, adalah usaha tempatnya. Bukan kemudian menggunakan trotoar untuk bisa dimanfaatkan. Itu izinnya berbeda," jelas Pramono.
Trotoar Adalah Fasilitas Publik, Bukan Tempat Usaha
Dalam pernyataannya, Pramono menekankan bahwa penggunaan trotoar sebagai tempat meletakkan kursi dan meja oleh warkop tersebut melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik.
"Kalau untuk trotoar, sekali lagi, pasti saya tidak izinkan. Karena itu adalah fasilitas publik," tambahnya.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah dikeluhkan oleh warga yang melihat trotoar digunakan untuk aktivitas usaha.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Satpol PP Jakarta Pusat langsung mendatangi lokasi dan memberikan teguran kepada pengelola warkop agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai area usaha.
Pramono menegaskan kembali bahwa meskipun usaha memiliki izin resmi di lokasi tertentu, trotoar tetap tidak boleh dialihfungsikan menjadi bagian dari operasional komersial.
- Penulis :
- Gerry Eka








