
Pantau - Seorang pria berinisial JMH (31) terancam hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan setelah melakukan penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu 22 Februari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Ia menambahkan, "Atau denda paling banyak sebesar Rp50 juta, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp10 juta," katanya.
Budi menegaskan bahwa tersangka merupakan warga sipil dan bukan anggota kepolisian.
Ia menyatakan, “Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini," katanya.
Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban.
Budi menegaskan, “Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.
Budi mengatakan, “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengungkapkan hasil tes urine terhadap tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu 25 Februari 2026.
Alfian menyatakan, "Setelah dilakukan tes urine, pelaku JMH alias A (31) positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui sempat mengonsumsi ekstasi,".
- Penulis :
- Aditya Yohan







