Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Sekretariat Jenderal DPR RI Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Keluarga Almarhum Syahrizal Yusuf

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Sekretariat Jenderal DPR RI Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Keluarga Almarhum Syahrizal Yusuf
Foto: (Sumber: Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal DPR RI, Endang Suryastuti. Foto: rdn/Mahendra.)

Pantau - Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan duka mendalam dan menyaksikan penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Syahrizal Yusuf, Tenaga Ahli Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas pada 3 Desember 2025.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal DPR RI, Endang Suryastuti, menegaskan komitmen Sekretariat Jenderal DPR RI dalam memastikan pemenuhan hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai dan tenaga pendukung di lingkungan DPR RI. Endang menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, yang mengamanatkan pemberi kerja untuk melaporkan kecelakaan kerja dan memproses hak Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Penyerahan santunan dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Padang, yang turut disaksikan oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI dan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama.

Endang mengungkapkan bahwa penyerahan santunan ini adalah bentuk kehadiran negara terhadap pekerjanya, serta merupakan tanggung jawab moral dan kelembagaan Sekretariat Jenderal DPR RI untuk memastikan perlindungan kerja bagi Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI. Ia juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas kerja sama yang terjalin, sehingga manfaat santunan dapat diterima oleh ahli waris almarhum Syahrizal Yusuf.

Meskipun santunan ini tidak dapat menggantikan sosok almarhum, Endang berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ia juga membuka peluang untuk memperkuat kerja sama antara Sekretariat Jenderal DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kemungkinan penambahan manfaat kepesertaan, seperti jaminan pensiun untuk Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI.

Penulis :
Aditya Yohan