Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

NTB Jadi Jalur Transit Strategis Imigran Ilegal dalam Jaringan Penyelundupan Manusia Internasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

NTB Jadi Jalur Transit Strategis Imigran Ilegal dalam Jaringan Penyelundupan Manusia Internasional
Foto: (Sumber: Sejumlah imigran gelap yang diamankan di Polres Lombok Timur, NTB, Senin (12/01/2026). (ANTARA/Akhyar Rosidi.))

Pantau - Nusa Tenggara Barat menjadi wilayah transit strategis bagi mobilitas manusia lintas batas karena posisinya berada di simpul jalur Nusantara yang menghubungkan perjalanan panjang para migran menuju negara tujuan.

Di pelabuhan kecil Tanjung Luar, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, sejumlah imigran gelap terlihat dengan wajah gugup, pakaian lusuh, dan langkah gontai saat berupaya menyeberang ke luar negeri melalui jalur laut.

Pada Januari 2026, aparat kepolisian mengamankan enam imigran gelap asal Afganistan dan beberapa negara Afrika yang diduga hendak diberangkatkan ke luar negeri melalui wilayah NTB.

Fenomena imigran ilegal di NTB bukan hal baru, mengingat Kantor Imigrasi Mataram sebelumnya pernah mengungkap jaringan penyelundupan manusia yang menargetkan warga Bangladesh untuk diberangkatkan menuju Australia melalui Lombok Barat.

Kondisi ini memperlihatkan dua realitas yang saling bersinggungan, yakni meningkatnya mobilitas manusia lintas negara dan masih lemahnya sistem pengawasan serta layanan publik yang membuka celah praktik imigrasi ilegal.

Secara historis, Indonesia memiliki bentang laut yang luas sebagai jalur penghubung dari Samudra Hindia ke Laut China Selatan, sehingga wilayah pesisir menjadi pintu masuk sekaligus jalur keluar mobilitas lintas batas.

Jalur NTB, khususnya Tanjung Luar dan perairan sekitarnya, kerap dimanfaatkan sebagai koridor bagi individu yang menembus batas legalitas akibat tekanan ekonomi di Afrika dan Asia Selatan.

NTB berperan sebagai wilayah transit penting dalam perjalanan migran menuju negara tujuan yang diatur oleh sindikat penyelundupan manusia terorganisir.

Keberadaan sindikat ini menunjukkan bahwa perlintasan imigran ilegal bukan peristiwa sporadis, melainkan bagian dari jaringan rapi yang mengatur keberangkatan lintas negara.

Situasi tersebut diperparah oleh minimnya akses informasi dan layanan migrasi legal, sehingga sebagian warga Indonesia juga kerap terjebak dalam jalur ilegal saat mencari pekerjaan di luar negeri.

Data mencatat puluhan ribu warga NTB berangkat bekerja ke luar negeri secara sah setiap tahun, namun keberangkatan nonprosedural masih terjadi dalam jumlah signifikan.

Praktik ilegal ini memiliki risiko tinggi dan dapat berujung pada eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang.

Fenomena serupa juga terjadi secara global, tercermin dari data awal 2025 yang mencatat lebih dari 5.000 migran ilegal tiba di Inggris melalui Selat Inggris sebagai bagian dari arus migrasi internasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf