
Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 2.082.039 pieces kosmetik ilegal yang beredar di Indonesia dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar, sebagian besar merupakan produk impor asal China yang tidak memiliki izin edar resmi.
Temuan tersebut disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Tangerang.
Ia mengungkapkan, "Kalau total temuan menjadi 956 item. Jadi pieces-nya baik dari kewilayahan ataupun yang dalam bentuk yang kita temukan jumlahnya 2.082.039 pieces dengan estimasi nilai ekonomi sebesar 27,6 miliar."
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima BPOM sejak akhir Mei 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, tim intelijen dan Cyber Direktorat BPOM melakukan pendalaman serta penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan awal, BPOM mengidentifikasi 890 item kosmetik tanpa izin edar.
Jumlah produk pada temuan awal mencapai 1.818.245 pieces.
Nilai ekonomi yang berpotensi merugikan masyarakat dari temuan awal tersebut diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar.
Taruna mengatakan, "Nilai ekonomi risiko kerugian masyarakat diperkirakan dalam bentuk materi yaitu 22,1 miliar."
Berdasarkan hasil temuan awal tersebut, BPOM kemudian melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.
Dalam proses pengembangan, BPOM mengidentifikasi dua orang yang berperan sebagai importir dan reseller.
Disimpan di Gudang Tangerang dan Dijual Lewat E-Commerce
BPOM menemukan produk-produk kosmetik ilegal tersebut disimpan di sebuah gudang di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari lokasi tersebut, BPOM menemukan total 956 item produk kosmetik.
Seluruh produk yang ditemukan di gudang tersebut tidak memiliki izin edar resmi.
BPOM menyatakan produk tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi atau ilegal.
Taruna menjelaskan, "Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam, nilai keekonomian risiko kerugiannya negara yaitu 5,5 miliar."
Potensi kerugian negara akibat peredaran produk ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar.
Hasil pemeriksaan terhadap pihak yang berperan sebagai importir menunjukkan bahwa produk diimpor melalui jasa forwarder umum.
BPOM menduga terdapat praktik yang tidak sesuai ketentuan dalam proses pemasukan produk tersebut ke Indonesia.
Produk-produk kosmetik ilegal tersebut juga dipasarkan secara luas melalui platform e-commerce.
BPOM menemukan kosmetik impor tersebut tidak memiliki TIE atau nomor izin edar produk impor.
Taruna mengatakan, "Kemudian kosmetik lewat ini tidak memiliki TIE yang kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan, sehingga yang berlaku tidak dapat dijamin baik keamanan maupun mutunya."
Karena tidak melalui proses evaluasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, keamanan dan mutu produk tersebut tidak dapat dijamin.
Penyidikan Berlanjut dan Terancam Hukuman Berat
BPOM akan melakukan penarikan terhadap seluruh produk kosmetik ilegal yang telah beredar di masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak terjamin keamanan dan mutunya.
BPOM menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan produk yang beredar di Indonesia.
Proses penyidikan kasus masih terus berlangsung.
BPOM akan menentukan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Taruna menegaskan, "Kita bisa akan menentukan nanti siapa tersangkanya, dan tentu kita bisa melakukan penuntutan yang tertinggi yaitu 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar."
Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu upaya BPOM dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal dan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan legalitas di Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa





