Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi XI DPR RI Bahas Kenaikan DBH Bangka Belitung dan Masalah Keuangan Rokan Hilir dalam Rapat Konsultasi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi XI DPR RI Bahas Kenaikan DBH Bangka Belitung dan Masalah Keuangan Rokan Hilir dalam Rapat Konsultasi
Foto: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro saat pertemuan konsultasi dan koordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir di Ruang Rapat Komisi XI, Senayan, Jakarta, Selasa 20/1/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi XI DPR RI menggelar pertemuan konsultasi dan koordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Pertemuan ini membahas dua isu utama, yaitu penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam untuk Bangka Belitung dan kondisi keuangan daerah Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Penyesuaian DBH Pertambangan untuk Bangka Belitung

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengungkapkan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan penyesuaian royalti DBH sektor pertambangan dari 3 persen menjadi 7,5 persen.

Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM yang telah berlaku sejak 2020 dan ditegaskan kembali pada 2024.

"Secara prinsip, Bangka Belitung menagih janji pemerintah terkait kenaikan royalti dari 3 persen menjadi 7,5 persen. Namun realisasinya hingga kini masih 3 persen. Alasan dari Kementerian Keuangan adalah belum adanya penyesuaian dari regulasi ESDM ke Kemenkeu," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi XI DPR RI akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan agar segera menyesuaikan kebijakan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

Rokan Hilir Soroti Pemotongan DBH dan Gaji Aparatur

Dari pihak Kabupaten Rokan Hilir, terdapat tiga persoalan utama yang disampaikan, yakni pemotongan DBH tahun anggaran 2023–2025, belum terealisasinya insentif fiskal sebesar Rp20 miliar, serta keterlambatan pembayaran gaji aparatur.

Fauzi menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pembayaran DBH tahun 2023–2024 wajib dituntaskan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemotongan untuk tahun 2025.

"Dalam UU HKPD, DBH 2023–2024 itu wajib dibayar tuntas. Pemotongan seharusnya hanya berlaku untuk 2025. Karena itu, kami akan menyurati Menteri Keuangan agar DBH 2023–2024 yang belum terbayar segera diselesaikan," tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa insentif fiskal senilai sekitar Rp20 miliar yang belum dicairkan harus segera direalisasikan untuk membantu keuangan daerah.

Masalah lainnya adalah keterlambatan pembayaran gaji aparatur yang telah dilantik, yang dinilai berpotensi memicu keresahan sosial.

"Ini menyangkut hajat hidup dan martabat banyak orang. Kalau gaji tidak dibayarkan, tentu berpotensi menimbulkan gejolak. Karena itu kami mendorong agar Kementerian Keuangan segera melakukan pembayaran," ujarnya.

Komitmen Tindak Lanjut dan Ruang Aspirasi Daerah

Komisi XI DPR RI berkomitmen memberikan rekomendasi resmi kepada Menteri Keuangan agar seluruh aspirasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Rokan Hilir ditindaklanjuti secara konkret.

"Kami berharap aspirasi daerah ini bisa diterima dan ditindaklanjuti, demi menjaga stabilitas keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat," tambah Fauzi.

Komisi XI juga menegaskan bahwa mereka membuka ruang rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara rutin untuk menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

"Alhamdulillah, Komisi XI hampir setiap hari Selasa dan Kamis selalu menerima RDPU, baik dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, DPRD, kepala daerah, hingga pengaduan di sektor industri jasa keuangan," ia mengungkapkan.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin dan Charles Meikyansah, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kepala BPKAD dan perangkat daerah terkait.

Penulis :
Shila Glorya