
Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.
Dugaan Keterlibatan Partai Politik dan Ormas
Noel mengklaim adanya keterlibatan partai politik dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Ia memberikan petunjuk bahwa partai yang dimaksud memiliki huruf "K" dalam namanya, namun tidak menyebutkan posisi huruf tersebut dalam nama partai.
"Sudah, itu dulu clue-nya," ungkap Noel kepada awak media.
Ia juga menolak menyebutkan warna identitas partai tersebut.
Selain partai politik, Noel menyebut bahwa terdapat keterlibatan organisasi masyarakat dalam praktik dugaan pemerasan itu.
"Ormas-nya yang jelas tidak berbasis agama," ia mengungkapkan, tanpa merinci lebih lanjut jenis ormas yang terlibat.
Kronologi Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 bersama 10 orang terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Dari dugaan pemerasan tersebut, Noel diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp70 juta.
Fahrurozi disebut menerima Rp270,95 juta, sementara Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing menerima Rp652,24 juta.
Subhan dan Anitasari masing-masing memperoleh Rp326,12 juta, Irvian mendapatkan Rp978,35 juta, dan Supriadi Rp294,06 juta.
Selain para terdakwa utama, beberapa pihak lain juga diduga turut menerima aliran dana hasil pemerasan, antara lain Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing sebesar Rp326,12 juta.
Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
Gratifikasi tersebut berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta lainnya selama Noel menjabat sebagai Wakil Menteri.
Proses Hukum dan Jeratan Pasal
Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dijerat dengan Jo. Pasal 20 huruf c dan Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa







