Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Pengendalian Tembakau Lewat Aplikasi JAKI dan Klinik Berhenti Merokok

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Pengendalian Tembakau Lewat Aplikasi JAKI dan Klinik Berhenti Merokok
Foto: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno dalam Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT) ke-8 di Jakarta, Senin 26/1/2026 (sumber: Pemprov DKI Jakarta)

Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengintensifkan pengendalian tembakau dengan melibatkan berbagai perangkat daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam memantau dan menegakkan regulasi di wilayah ibu kota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan bahwa pengendalian tembakau kini terintegrasi dalam ekosistem digital melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang mempermudah masyarakat untuk melaporkan pelanggaran.

"Sepanjang 2024, Pemprov DKI Jakarta menerima ratusan laporan setiap bulan melalui aplikasi tersebut," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pengendalian tembakau menjadi prioritas strategis dalam pembangunan sektor kesehatan di Jakarta.

Peraturan Daerah KTR dan Komitmen Pemerintah

Komitmen ini diperkuat melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD DKI Jakarta setelah proses pembahasan selama lebih dari 15 tahun.

"Regulasi tersebut selaras dengan praktik baik global, antara lain mencakup pelarangan merokok dan penggunaan rokok elektrik di ruang publik dan tempat kerja, pembatasan penjualan produk tembakau di titik penjualan tertentu, serta larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau," ia menjelaskan.

Rano menegaskan bahwa substansi dari kebijakan ini bukan pelarangan total terhadap aktivitas merokok atau industri terkait.

"Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi. Industri tetap dapat berjalan, namun dengan pengaturan yang lebih tegas agar kesehatan publik menjadi prioritas utama," tambahnya.

Layanan Klinik Berhenti Merokok Diperluas

Selain pendekatan regulatif, Pemprov DKI Jakarta juga mengembangkan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di berbagai fasilitas kesehatan.

Klinik-klinik UBM ini disiapkan untuk memberikan dukungan medis dan konseling yang mudah diakses dan berkelanjutan bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok.

Rano menekankan bahwa kebijakan ini tak semata-mata tentang aturan, namun juga menyangkut perubahan budaya dan dukungan bagi masyarakat.

" Kami meyakini bahwa masyarakat yang sehat merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi kota yang berkelanjutan," ia menegaskan.

Penulis :
Arian Mesa