
Pantau - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mendorong peningkatan kesejahteraan bagi jaksa dan pegawai Kejaksaan sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Hal ini disampaikan dalam dialog bersama tim Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Senin, 26 Januari 2026.
Juru Bicara Komjak RI, Nurokhman, menyampaikan bahwa kesejahteraan jaksa merupakan prasyarat utama dalam membangun aparat penegak hukum yang berintegritas, independen, dan profesional.
Soroti Tunjangan, Karier, dan Perlindungan Jaksa
Komjak menekankan perlunya evaluasi berkelanjutan terhadap sistem remunerasi dan tunjangan kerja di lingkungan Kejaksaan.
Evaluasi ini harus mempertimbangkan beban tugas, risiko jabatan, dan tanggung jawab strategis yang diemban oleh insan Adhyaksa.
Komjak juga mendorong adanya kebijakan afirmatif bagi jaksa dan pegawai yang bertugas di daerah terpencil, wilayah perbatasan, serta daerah rawan konflik atau gangguan keamanan.
Selain aspek material, Nurokhman menyebut bahwa kesejahteraan juga mencakup perlindungan hukum, keamanan personal, serta dukungan psikososial bagi jaksa yang tengah menjalankan tugas.
Komjak menilai bahwa sistem pembinaan karier yang transparan dan berlandaskan prinsip meritokrasi harus menjadi bagian integral dari upaya peningkatan kesejahteraan.
Kesempatan pengembangan kapasitas dan kompetensi juga harus diberikan secara setara kepada seluruh aparatur Kejaksaan.
Komitmen Negara dalam Reformasi Penegakan Hukum
Komjak mendorong sinergi lintas institusi, termasuk Kejaksaan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan kebijakan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Dialog ini disebut sebagai bentuk langkah strategis untuk memastikan bahwa reformasi Kejaksaan tidak hanya menekankan aspek penegakan hukum yang tegas, tetapi juga memperhatikan keadilan kesejahteraan bagi aparatnya.
"Kunjungan ini menegaskan komitmen negara untuk hadir dan memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan insan Adhyaksa sebagai garda terdepan penegakan hukum dan penjaga kepentingan publik," ujar Nurokhman.
- Penulis :
- Aditya Yohan







