
Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap guru harus diperkuat untuk mencegah kriminalisasi dalam praktik pendidikan.
Menurut Bob Hasan, penguatan perlindungan hukum tersebut perlu didorong melalui peran aktif organisasi profesi guru dalam melakukan advokasi.
Ia menekankan bahwa keberadaan undang-undang saja tidak cukup, diperlukan langkah konkret agar guru tidak menjadi korban kriminalisasi saat menjalankan tugasnya.
"Kalau ada masalah PGRI mengadvokasi. Secara regulasi, di sini sudah ada undang-undang guru dan dosen," ungkapnya.
PGRI Dianggap Memiliki Peran Strategis
Bob Hasan menyampaikan bahwa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki posisi strategis dalam mengawal hak-hak guru yang menghadapi persoalan hukum.
Ia menegaskan bahwa advokasi oleh PGRI sangat penting agar aparat penegak hukum memahami bahwa tindakan guru dalam menjalankan tugasnya telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini, perlindungan terhadap guru merupakan perlindungan khusus yang tidak bisa dikesampingkan oleh aturan umum lainnya.
Undang-Undang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 39, disebut sebagai ketentuan lex specialis yang harus menjadi rujukan utama jika ada persoalan hukum yang melibatkan guru.
"Pasal 39 Undang-Undang Guru sebenarnya sudah mengamanatkan," ia mengungkapkan.
Perlindungan Khusus dalam Menjalankan Tugas Pendidikan
Bob Hasan menyayangkan masih adanya kesalahpahaman terhadap tindakan guru di ruang kelas.
Ia menegaskan bahwa undang-undang telah memberikan hak perlindungan kepada guru saat menjalankan tugas pendidikan, termasuk saat bersikap tegas terhadap siswa.
Perlindungan hukum terhadap guru, menurutnya, melekat pada pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam undang-undang, yaitu kegiatan mengajar, mendidik, dan menjalankan fungsi pendidikan selama jam kerja di satuan pendidikan.
Dalam konteks tersebut, tanggung jawab hukum dan kewenangan profesional berada pada guru.
Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan ini agar guru tidak ditarik ke ranah pidana atas tindakan yang sebenarnya dilakukan dalam koridor tugas profesional.
"Dengan penguatan advokasi dan konsistensi penerapan undang-undang, perlindungan terhadap guru diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan rasa aman dalam proses pendidikan," ia menegaskan.
- Penulis :
- Leon Weldrick








