Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kota Serang Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kota Serang Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Foto: (Sumber: Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Serang, Nurhayati. ANTARA/Desi Purnama Sari..)

Pantau - Dinas Kesehatan Kota Serang, Banten mencatat sebanyak 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagai jaminan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Data tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Serang Nurhayati di Kota Serang pada Kamis.

Dari total 70 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang ada di Kota Serang, mayoritas telah memenuhi standar kelayakan higiene dan sanitasi yang ditetapkan.

Rinciannya, sebanyak 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, empat masih dalam proses penerbitan sertifikat, dan 14 lainnya masih menunggu Surat Keputusan penetapan.

Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan Kota Serang.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi menjadi syarat mutlak bagi operasional penyedia pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Sertifikat tersebut memiliki masa berlaku dan wajib diperpanjang setiap tiga tahun.

Sebelum sertifikat diterbitkan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi wajib memenuhi sejumlah persyaratan seperti kebersihan lingkungan, sanitasi yang layak, serta pencegahan Kejadian Luar Biasa keracunan makanan.

Dinas Kesehatan Kota Serang juga menggencarkan pelatihan kompetensi bagi sumber daya manusia yang terlibat langsung dalam pengolahan pangan.

Pelatihan tersebut disesuaikan dengan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi agar manfaat Program Makan Bergizi Gratis dapat dirasakan secara merata di seluruh wilayah Kota Serang.

Pelatihan dilakukan untuk memenuhi persyaratan Standar Operasional Prosedur Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam pelatihan tersebut, peserta dibekali pemahaman mengenai penyajian menu yang aman guna mencegah terjadinya keracunan makanan.

Dinas Kesehatan Kota Serang juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penerapan standar secara berkala setiap enam bulan sekali.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti