Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Reaktivasi BPJS PBI bagi Pasien Penyakit Berat: Pemerintah Utamakan Prinsip Kemanusiaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Reaktivasi BPJS PBI bagi Pasien Penyakit Berat: Pemerintah Utamakan Prinsip Kemanusiaan
Foto: (Sumber: Sejumlah pasien menjalani tahapan cuci darah (hemodialisis) di unit dialisis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang di Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (24/1/2026). Pascabencana akhir November 2025, layanan cuci darah di RSUD Aceh Tamiang sudah kembali beroperasi dengan melayani 23 pasien dari total pasien terdaftar sebanyak 47 orang dan membuka pelayanan selama enam hari dalam satu minggu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym..)

Pantau - Pemerintah mengambil langkah cepat dengan mereaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan untuk penerima bantuan iuran (PBI), khususnya bagi pasien dengan penyakit katastropik, sebagai bentuk respons terhadap keluhan publik dan wujud keberpihakan terhadap prinsip kemanusiaan.

Ribuan Pasien Terdampak, Pemerintah Bertindak Cepat

Kebijakan reaktivasi PBI menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan kegelisahan masyarakat dan bertindak dengan cepat.

Permasalahan dalam tata kelola data, statistik, dan pengelompokan desil menjadi tantangan besar dalam implementasi kebijakan publik ini.

Saat ini, terdapat 96,8 juta jiwa yang tercatat sebagai peserta BPJS, namun sebanyak 13,5 juta di antaranya dinonaktifkan sementara akibat proses pemutakhiran melalui program Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Masalah utama bukan semata menyangkut anggaran triliunan rupiah, melainkan menyangkut nasib ribuan pasien cuci darah dan penderita penyakit berat lainnya yang tidak bisa menunggu karena terganjal administrasi.

106 Ribu Pasien Penyakit Berat Diaktifkan Kembali

BPJS Kesehatan kini tengah melakukan penataan ulang demi menciptakan reposisi keadilan, yang dipicu oleh Keputusan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah reaktivasi otomatis sekitar 106 ribu peserta PBI yang mengidap penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, jantung, dan stroke.

Kecepatan respons birokrasi ditekankan sebagai hal krusial, agar proses penertiban data tidak menjadi bencana bagi pasien dalam kondisi kritis.

Dalam konteks ini, data bukan hanya deretan angka, melainkan menyangkut hak hidup warga negara.

DTSEN dibutuhkan untuk menciptakan keadilan dalam alokasi subsidi kesehatan, sehingga bantuan benar-benar tepat sasaran.

Tanpa pembaruan data yang valid, ketidakadilan dapat terjadi: masyarakat mampu tetap menikmati subsidi, sementara 54 juta warga rentan belum terlindungi dengan layak.

Namun demikian, proses verifikasi data juga memunculkan risiko, karena pasien dengan penyakit kronis dapat terhapus dari daftar PBI, yang sangat berbahaya dalam masa transisi.

Keadilan Sosial dan Prinsip Keselamatan Rakyat

Reaktivasi otomatis ini menjadi cerminan prinsip salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Kebijakan ini diharapkan menjadi model kebijakan publik yang berpijak pada empati, kemanusiaan, dan keadilan sosial.

Penulis :
Aditya Yohan