Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BPK Mulai Pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendikdasmen dan Kemenkes, Fokus pada Pengelolaan Dana Publik Strategis

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPK Mulai Pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendikdasmen dan Kemenkes, Fokus pada Pengelolaan Dana Publik Strategis
Foto: (Sumber: Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi di Jakarta, Jumat (23/1/2026). ANTARA/HO- (BPK).)

Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dengan penekanan pada kolaborasi sebagai kunci keberhasilan proses audit.

Pemeriksaan Perdana Kemendikdasmen dan Fokus Kemenkes

Entry meeting pemeriksaan atas dua kementerian strategis ini dilakukan secara terpisah dan dihadiri langsung oleh Anggota VI BPK, Fathan Subchi.

Pemeriksaan atas Kemendikdasmen menjadi momen bersejarah karena merupakan kali pertama dilakukan sejak kementerian ini dibentuk sebagai hasil penataan struktur kementerian.

Fokus pemeriksaan terhadap Kemendikdasmen mencakup pengelolaan belanja barang untuk masyarakat dan pemerintah daerah, belanja bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), pengelolaan aset, serta dampak likuidasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap laporan keuangan tahun berjalan.

Sementara itu, pemeriksaan atas Kemenkes diarahkan pada area dengan potensi risiko tinggi, seperti belanja bantuan sosial Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), belanja barang dan belanja modal, tata kelola Badan Layanan Umum (BLU), serta pembiayaan luar negeri dan hibah dalam rangka mendukung transformasi sistem kesehatan nasional.

BPK Dorong Perbaikan Berkelanjutan Pengelolaan Keuangan

Fathan Subchi menyatakan pentingnya komitmen dari pimpinan dan seluruh jajaran kementerian untuk mendukung kelancaran pemeriksaan melalui penyediaan data dan informasi yang akurat serta tepat waktu.

"Kami mengharapkan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran kementerian untuk mendukung kelancaran pemeriksaan melalui penyediaan data dan informasi yang akurat, tepat waktu, serta membangun komunikasi yang terbuka dengan tim pemeriksa," ungkapnya.

Pemeriksaan laporan keuangan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Tujuan pemeriksaan adalah memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dan mendorong perbaikan tata kelola keuangan secara berkelanjutan.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Fathan Subchi menambahkan bahwa audit ini tidak hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan rekomendasi konkret.

"Pemeriksaan atas laporan keuangan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan opini, tetapi juga memberikan rekomendasi guna mendorong perbaikan berkelanjutan atas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam memperkuat sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ia menegaskan.

Pemeriksaan ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, terutama pada dua kementerian yang memiliki peran besar terhadap kesejahteraan masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan