
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) selama satu hari dalam lima hari kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 April 2026 sebagai upaya penghematan energi di tengah konflik Timur Tengah.
Skema Kerja dan Alasan Penerapan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan kebijakan tersebut mengatur ASN bekerja empat hari di kantor dan satu hari dari rumah setiap pekan.
Ia mengatakan, "Jam kerja di Kemendikdasmen tentu mengikuti arahan kebijakan, yaitu ada satu hari WFH sehingga yang bekerja di kantor itu hanya empat hari dan kemudian hari Jumat itu semuanya bekerja di rumah."
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang menetapkan WFH bagi ASN setiap hari Jumat guna menekan konsumsi energi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Ia menyampaikan, "Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri."
Perbedaan WFH dan WFA serta Layanan Publik
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kebijakan WFH berbeda dengan work from anywhere (WFA) karena ASN diwajibkan tetap berada di rumah agar mudah dihubungi jika dibutuhkan secara mendadak.
Ia menjelaskan, "Kalau bekerja dari mana saja itu kan bisa jadi ke mana-mana sehingga suatu waktu kami perlukan kehadirannya di kantor itu mungkin kesulitan karena mereka entah di mana. Tapi kalau bekerja dari rumah ya mereka berada di rumah. Ketika suatu waktu kami perlukan untuk meeting atau agenda mendesak yang belum terjadwal mereka tetap bisa hadir."
Untuk layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Unit Layanan Terpadu (ULT), kebijakan kerja dari kantor tetap diberlakukan secara terjadwal.
Ia menegaskan, "Nanti tetap ada di kantor juga, kan dikecualikan untuk layanan yang tidak bisa ditinggalkan, misalnya ULT Unit Layanan Terpadu itu kan masyarakat tidak semua menyampaikan keluhan atau aspirasi melalui online. Untuk pembelajaran masih tetap lima hari dan dilaksanakan sebagaimana biasa."
Kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung tatap muka selama lima hari tanpa perubahan.
- Penulis :
- Leon Weldrick








